Rabu, 1 April 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Hakim Kabulkan Praperadilan Hasbudi, Hakim : Aset Yang Disita Wajib Dikembalikan

by Redaksi
4 Desember 2024
in Tarakan
A A
0
Hakim Kabulkan Praperadilan Hasbudi, Hakim : Aset Yang Disita Wajib Dikembalikan

Tarakan – Hasbudi, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perdagangan, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (4/12/2024) yang dipimpin oleh hakim tunggal.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan untuk membatalkan penetapan Hasbudi sebagai tersangka. Selain itu, hakim memerintahkan kepada pihak termohon, yakni Polda Kalimantan Utara (Kaltara), untuk menghentikan penyidikan atas kasus yang menjerat mantan anggota Polda Kaltara tersebut.

Hasbudi (Baju Batik) saat memberikan keterangan pers kepada awal media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tarakan turut didampingi penasehat hukum serta beberapa rekan dari Hasbudi.

 

Tak hanya itu, hakim juga menginstruksikan agar seluruh barang-barang yang disita dalam penyidikan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Hari ini hakim telah memutuskan membatalkan penetapan tersangka saya. Kedua, memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap saya,” ujar Hasbudi usai persidangan, didampingi penasihat hukumnya, Syamsuddin.

“Ketiga, mengembalikan semua barang-barang yang telah disita, dari siapa pun barang itu diambil,” tambahnya.

Hasbudi mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan itu menjadi bukti bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.

“Putusan ini kami sangat senang. Karena ini telah memberikan bukti bahwa selama ini kami hanya dikriminalisasi,” tegas Hasbudi kepada awak media.

Menanggapi putusan tersebut, sejumlah pihak mendesak agar Polda Kaltara segera melaksanakan perintah pengadilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.

 

Previous Post

Hasan Basri Masuk Kepengurusan PP PBSI, Dorong Perhatian Pemerintah untuk Atlet Kaltara

Next Post

Relawan Jilbab Pink Berikan Ucapan Ulang Tahun Dan Doa Kepada Gubernur Kaltara Terpilih Zainal A Paliwang ke 62 Tahun

Berita Lainnya

Perlintasan Internasional melalui Tarakan Relatif Landai
Tarakan

Perlintasan Internasional melalui Tarakan Relatif Landai

30 Maret 2026
Kapolda Kaltara Pastikan Proses Tersangka Penikaman Sesuai Hukum yang Berlaku
Kaltara

Kapolda Kaltara Pastikan Proses Tersangka Penikaman Sesuai Hukum yang Berlaku

28 Maret 2026
DPW PAN Kaltara Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tegaskan Soliditas Kader
Daerah

DPW PAN Kaltara Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tegaskan Soliditas Kader

10 Maret 2026
Next Post
Relawan Jilbab Pink Berikan Ucapan Ulang Tahun Dan Doa Kepada Gubernur Kaltara Terpilih Zainal A Paliwang ke 62 Tahun

Relawan Jilbab Pink Berikan Ucapan Ulang Tahun Dan Doa Kepada Gubernur Kaltara Terpilih Zainal A Paliwang ke 62 Tahun

Film Pendek Karya Anak Muda Kaltara Raih Nominasi di Jeju Movie Concert Festival 2024

Film Pendek Karya Anak Muda Kaltara Raih Nominasi di Jeju Movie Concert Festival 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Perayaan HUT ke-11 Kaltara: Agatish Sebagai Pusat Hiburan Rakyat, Rencana Apel Akan Diadakan di Stadion Andi Tjatjok

    Perayaan HUT ke-11 Kaltara: Agatish Sebagai Pusat Hiburan Rakyat, Rencana Apel Akan Diadakan di Stadion Andi Tjatjok

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Hasan Basri Masuk Kepengurusan PP PBSI, Dorong Perhatian Pemerintah untuk Atlet Kaltara

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Personel Ditpolairud Polda Kaltara Laksanakan Operasi SAR di Perairan Tanjung Tiram, Korban Diduga Hilang Diserang Buaya

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 27 Pati Polri Naik Pangkat, Kapolda Kaltara Bintang Dua

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Capai Rekor Muri, Bhayangkari Daerah Kaltara Ikuti Workshop Ecoenzyme Serentak Bhayangkari Seluruh Indonesia

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Polda Kaltara Gelar Kenal Pamit Sekaligus Pelepasan Irjen Pol. Andries Hermanto

Polda Kaltara Gelar Kenal Pamit Sekaligus Pelepasan Irjen Pol. Andries Hermanto

30 Maret 2026
Perlintasan Internasional melalui Tarakan Relatif Landai

Perlintasan Internasional melalui Tarakan Relatif Landai

30 Maret 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved