TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Tarakan bersama Perumda Air Minum Tirta Alam (PDAM) Kota Tarakan digelar pada Selasa (23/9/2025) sore. Agenda tersebut membahas evaluasi pelayanan dan pengawasan PDAM, khususnya terkait kebijakan penyesuaian abonemen yang belakangan menjadi sorotan publik.
RDP dipimpin oleh Komisi II DPRD Tarakan dan turut dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tarakan, Ketua Dewan Pengawas PDAM, serta Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan.
Direktur Utama PDAM Tirta Alam, Iwan Setiawan, dalam kesempatan tersebut menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Ia menegaskan kebijakan penyesuaian abonemen bukanlah kenaikan tarif air, melainkan langkah untuk menjadikan PDAM lebih mandiri sesuai amanat regulasi.
“Abonemen adalah biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah, mulai dari kran hingga meteran air. Berdasarkan perhitungan, biaya pemasangan pipa dan meteran mencapai Rp2,5 juta per unit. Jika dihitung dengan umur teknis lima tahun, seharusnya masyarakat membayar sekitar Rp41 ribu per bulan. Namun manajemen mengambil jalan tengah dengan menetapkan Rp26 ribu per bulan,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 yang mendorong PDAM mandiri tanpa bergantung pada APBD, serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang memberi kewenangan direksi menyesuaikan tarif.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan meringankan beban masyarakat. “Dengan adanya abonemen, masyarakat tidak lagi dibebankan biaya saat water meter atau instalasi rumah mengalami kerusakan,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah pihak yang hadir menilai kebijakan ini harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat. DPRD Kota Tarakan akhirnya merumuskan delapan rekomendasi untuk ditindaklanjuti PDAM, di antaranya mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan, mempublikasikan laporan keuangan, mengakomodir seluruh keluhan pelanggan, menambah jumlah pengawas dan direksi, serta melibatkan pihak independen dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan evaluasi perda, pemanfaatan keuntungan atau dividen PDAM sebagai subsidi, serta penggunaan dividen untuk pembangunan embung.
Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid, di akhir rapat yang berlangsung sekitar tiga jam.
Discussion about this post