Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Sidang Perdana Penambangan Ilegal Tertunda, Juliet hanya 40 Persen memahami Bahasa Indonesia ?

by Redaksi
20 Oktober 2025
in Bulungan, Kaltara
A A
0
Sidang Perdana Penambangan Ilegal Tertunda, Juliet hanya 40 Persen memahami Bahasa Indonesia ?

Tanjung Selor, Kaltara global – Sidang perdana tindak pidana dugaan penambangan batu bara ilegal oleh PT. Pipit Mutiara Jaya (PMJ), ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10/2025).

Penundaan Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juply Sandria Pasanriang, dengan anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana, disebabkan Juliet Kristianto Liu mengaku kurang memahami bahasa Indonesia dengan baik sehingga perlu pendampingan penerjemah bahasa.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan ini, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa. Salah satu di antaranya, yakni terdakwa Juliet Kristianto Liu (sang pemilik perusahaan) mengaku kurang memahami bahasa Indonesia. “Hanya 40 persen saya paham (bahasa Indonesia),” jawab Juliet kepada ketua majelis hakim.

Wanita berusia 69 tahun ini, mengaku sebagai pemegang saham mayoritas PT PMJ atau sebagai pemilik perusahaan. Dia dilahirkan di China Taipei atau Taiwan. Meski telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tepatnya warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dia kurang lancar, dan tidak mengerti sepenuhnya berbahasa Indonesia.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juply Sandria Pasanriang, dengan anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.

Ketiga terdakwa, yakni M Yusuf (47 tahun), Joko Rusdiono (62 tahun) dan Juliet Kristianto Liu (69 tahun) “hadir” secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Begitu pun JPU, Ari Wibowo juga melalui virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Selain majelis hakim, JPU dan ketiga terdakwa. Hadir juga dalam sidang yang dimulai sekira pukul 13.00 Wita ini, tiga dari 8 penasehat hukum (PH) para terdakwa. Yakni, Iqbalsyah Muktiyadi, Ahmad Syarinawi, dan Puspita Dewi.

Sebelum memulai sidang, ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para terdakwa tentang kondisi kesehatan jasmani dan rohani, serta kesiapannya menjalani sidang. Begitu pun kepada JPU, serta keabsahan penasehat hukum.

Setelah semua siap, selanjutnya meminta JPU untuk membacakan dakwaan. Namun ketika JPU baru akan memulai membaca, ditanyakan kepada para terdakwa apakah memahami apa yang disampaikan.

Oleh salah satu Terdakwa, yakni Juliet Kristianto Liu mengaku kurang memahami bahasa Indonesia dengan baik. Dia mengaku hanya 40 persen mengetahui bahasa Indonesia.

“Karena salah satu Terdakwa kurang paham bahasa Indonesia, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penterjemah untuk mendampingi terdakwa,” kata ketua majelis hakim.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan pasal 177 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mana menyebutkan, jika Terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia, maka akan didampingi penterjemah yang telah disumpah/janji di depan persidangan.

Untuk itu, sambil menunggu adanya penterjemah bahasa, sidang perkara ini ditunda. Dan akan digelar lagi pada Senin (27/10/2025) atau pekan depan.

Selumnya, perkara dugaan tambang ilegal oleh PT PMJ di daerah Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara telah menyeret tiga orang terdakwa. Mereka adalah M Yusuf, selaku Direktur PT PMJ, Joko Rusdiono sebagai KTT (kepala tehnik tambang), serta Juliet Kristianto Liu sebagai pemilik perusahaan.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik nasional, lantaran aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah.

Sebelumnya, secara korporat PT Pipit Mutiara Jaya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana, serta pidana denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara. Majelis Hakim PN Tanjung Selor menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini diketahui owner PMJ , direktur dan KTT PMJ.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

PT Pipit Mutiara Jaya melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di area izin usaha pertambangan (IUP) MBJ dan koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kaltara. (*)

 

Tags: Desa BebatuJulietPenambangan batu bara ilegalPT. PMJ
Previous Post

Tersangka Dugaan Penambangan Ilegal PT.PMJ segera Disidangkan

Next Post

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Berita Lainnya

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi
Kaltara

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

7 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan
Kaltara

Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

7 Februari 2026
DPD IMM Kaltara Siap Gelar DAM dan PID Nasional, Luncurkan Tarakan Youth Digital-Literacy Lab
Kaltara

DPD IMM Kaltara Siap Gelar DAM dan PID Nasional, Luncurkan Tarakan Youth Digital-Literacy Lab

26 Januari 2026
Next Post
Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved