Rabu, 7 Oktober 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Sebanyak 26 WNA Ditindak Tegas oleh Imigrasi Tarakan 

by Redaksi
16 Januari 2026
in Kaltara, Tarakan
A A
0
Sebanyak 26 WNA Ditindak Tegas oleh Imigrasi Tarakan 

Tarakan, Kaltaraglobal.news – Menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) dikenakan sanksi, mulai dari deportasi hingga proses hukum pidana (Pro Justitia), oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan mengatakan, Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) dikenakan sanksi, mulai dari deportasi hingga proses hukum pidana (Pro Justitia). Mayoritas pelanggar merupakan warga negara asal Tiongkok (Cina) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara)

Berbeda dengan penanganan administratif biasa, satu orang WNA asal Tiongkok kini harus berhadapan dengan meja hijau. Okky menjelaskan yang bersangkutan diproses melalui jalur penyidikan tindak pidana keimigrasian atau Pro Justitia.

“Untuk tahun 2025, ada satu orang warga negara Cina yang kita lakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tarakan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Okky Setiyawan, Kamis (15/1/26).

Okky menambahkan, proses hukum ini merupakan bentuk ketegasan agar memberikan efek jera. Setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidananya sesuai putusan hakim, pihak Imigrasi akan langsung melakukan deportasi ke negara asal.

Selain satu kasus pidana tersebut, Imigrasi Tarakan juga telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 25 WNA lainnya yang juga didominasi warga negara Tiongkok.

Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari kegiatannya yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal seperti menggunakan izin tinggal kunjungan namun faktanya bekerja hingga tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay).

“Kami pandang lebih efektif untuk segera memberikan tindakan administratif berupa deportasi guna mempercepat proses penegakan hukum. Terhadap 25 orang tersebut, kami juga ajukan penangkalan (pencekalan) masuk ke Indonesia, biasanya berlaku selama 5 tahun tergantung jenis pelanggarannya,” lanjutnya.

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari intensitas pengawasan lapangan dan kolaborasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Selama 2025, pengawasan telah dilakukan merata di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, hingga Kabupaten Tana Tidung.

Meskipun banyak WNA yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja secara resmi, Okky menegaskan petugas intelijen dan pengawasan tetap waspada melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan maupun di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Di tahun 2026 ini, kami akan kembali memperkuat kerja sama dalam bentuk TIMPORA, baik melalui rapat koordinasi maupun operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami ingin memastikan setiap orang asing yang ada di wilayah Kaltara memberikan manfaat, bukan masalah,” tutup Okky.(*)

Tags: Kantor imigrasi Tarakan
Previous Post

Kantor Imigrasi Tarakan Terbitkan 4.424 Paspor Sepanjang 2025

Next Post

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Penanaman Pohon di Tarakan Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional

Berita Lainnya

Ombudsman RI Nilai Pelayanan Kantor Imigrasi Tarakan dengan Predikat Memadai
Kaltara

Ombudsman RI Nilai Pelayanan Kantor Imigrasi Tarakan dengan Predikat Memadai

5 Oktober 2026
FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda
Kaltara

FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda

1 Oktober 2026
2 Ranperda Disetujui, Pemprov Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing
Kaltara

2 Ranperda Disetujui, Pemprov Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing

30 September 2026
Next Post
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Penanaman Pohon di Tarakan Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Penanaman Pohon di Tarakan Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional

Tim Patroli Perintis R4 Ditsamapta Polda Kaltara Sasar Titik Rawan di Bulungan Hingga Dini Hari

Tim Patroli Perintis R4 Ditsamapta Polda Kaltara Sasar Titik Rawan di Bulungan Hingga Dini Hari

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Ombudsman RI Nilai Pelayanan Kantor Imigrasi Tarakan dengan Predikat Memadai

    Ombudsman RI Nilai Pelayanan Kantor Imigrasi Tarakan dengan Predikat Memadai

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Bangun Kesadaran Taat Pajak

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Terjadi Pleno Ilegal, Andi Mulyono Tegaskan Dirinya masih Ketua KNPI Kaltara

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • TK Kemala Bhayangkari 01 Tarakan Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

6 Oktober 2026
Ombudsman RI Nilai Pelayanan Kantor Imigrasi Tarakan dengan Predikat Memadai

Ombudsman RI Nilai Pelayanan Kantor Imigrasi Tarakan dengan Predikat Memadai

5 Oktober 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved