TARAKAN – Ketua PURT DPD RI, Hasan Basri, melakukan rangkaian kunjungan kerja pengawasan di Kalimantan Utara guna menyerap aspirasi daerah sekaligus menilai implementasi sejumlah regulasi nasional.
Kegiatan pengawasan dipusatkan di Desa Sesayap Selor, Kabupaten Tana Tidung. Dalam forum dialog bersama para kepala desa, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat, Hasan Basri membedah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Hasan, UU Desa dirancang untuk mengubah posisi desa dari sekadar objek menjadi subjek pembangunan. Namun, ia menilai implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala struktural.
“Masih ada jarak antara regulasi dan praktik. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tujuan UU Desa benar-benar tercapai,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, sejumlah kepala desa menyampaikan keluhan terkait peran pendamping desa. Beberapa persoalan yang mengemuka antara lain dugaan pemutusan kontrak secara sepihak, ketidakjelasan sistem kerja, serta beban tugas administratif yang tidak sebanding dengan honorarium yang diterima. Selain itu, muncul pula laporan mengenai dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam politik praktis dan pungutan liar.
Menindaklanjuti kesepakatan antara Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dan Menteri Desa Yandri Susanto pada 23 Januari 2026, Hasan Basri juga mendorong penguatan konsep Green Village.
“Desa harus menjadi pusat ekonomi hijau yang tetap menjaga ekosistem. DPD RI akan memastikan program ini tidak berhenti sebagai jargon, tetapi benar-benar dirasakan oleh sekitar 75 ribu desa di Indonesia,” kata Hasan.
Ia turut mengapresiasi kerja sama pemerintah desa dengan Kejaksaan melalui sistem Real Time Monitoring sebagai langkah pencegahan penyimpangan dana desa. Meski demikian, keterbatasan infrastruktur komunikasi dan kondisi geografis Kaltara yang masih memiliki banyak wilayah blank spot dinilai menjadi hambatan dalam pelaporan keuangan berbasis daring.
Pada kesempatan tersebut, Hasan Basri juga menyerahkan bantuan alat mesin pertanian berupa pemotong rumput kepada tiga desa di wilayah tersebut, yang diterima secara simbolis oleh para kepala desa.
Usai agenda desa, Hasan Basri melanjutkan kunjungan kerja ke BNN Kota Tarakan, yang disambut Kepala BNN Tarakan, Evon Meternik. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasan menyoroti meningkatnya fenomena kejahatan narkotika yang bersifat consensual crimes. Berdasarkan data periode 2023–2025, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 2,1 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa, yang didominasi usia produktif.
Dampaknya, lebih dari 50 persen penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan narapidana kasus narkotika, sehingga memicu kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowding yang di sejumlah lapas mencapai lebih dari 100 persen.
Ia mengkritisi pendekatan hukum yang dinilai masih terlalu menitikberatkan pada aspek pemidanaan. Menurutnya, pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi justru banyak berakhir di penjara akibat keterbatasan fasilitas rehabilitasi, khususnya di daerah.
Merujuk Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Hasan menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara.
“Kunjungan ini bukan sekadar pengumpulan data, melainkan bagian dari kewenangan konstitusional DPD RI dalam melakukan advokasi daerah,” ujarnya.
Seluruh masukan dari tokoh adat, kepala desa, dan aparat penegak hukum di Kalimantan Utara, kata Hasan, akan dijadikan bahan inventarisasi untuk mendorong perbaikan kebijakan di tingkat pusat.
“Kita ingin desa yang kuat dan generasi muda yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.








Discussion about this post