Jumat, 29 Mei 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

RDTR Jadi Kunci Investasi, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan di NTB

by Redaksi
12 April 2026
in Nasional
A A
0
RDTR Jadi Kunci Investasi, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan di NTB

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen utama dalam membuka peluang investasi dan mempermudah proses perizinan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurut Nusron, keberadaan RDTR menjadi faktor krusial dalam memastikan potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Tanpa dokumen tersebut, berbagai peluang investasi berisiko tidak dapat terealisasi dengan baik.

“Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR,” ujar Nusron dalam keterangannya.

Data menunjukkan, dari target 77 RDTR di Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru sebanyak 15 RDTR yang telah rampung. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah daerah setempat.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR guna meningkatkan kepastian hukum dalam tata ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.

Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan.

Dengan sinergi antara percepatan RDTR dan perlindungan lahan pertanian, pemerintah optimistis dapat menciptakan tata ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Previous Post

Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur

Next Post

Bedah Rumah Presisi untuk Korban Kebakaran Aspol

Berita Lainnya

Kolaborasi Lintas Instansi Didorong untuk Percepat Implementasi Proyek Pertanahan dan Tata Ruang Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Instansi Didorong untuk Percepat Implementasi Proyek Pertanahan dan Tata Ruang Nasional

23 April 2026
ATR/BPN Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Hunian Vertikal dan Kota Satelit
Nasional

ATR/BPN Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Hunian Vertikal dan Kota Satelit

18 April 2026
ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
Nasional

ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat

17 April 2026
Next Post
Bedah Rumah Presisi untuk Korban Kebakaran Aspol

Bedah Rumah Presisi untuk Korban Kebakaran Aspol

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana.

Puluhan Buruh Pelabuhan Rakyat Lingkas Ujung Terancam Hilang Pekerjaan, Randy: Cari Solusi Terbaik

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

    Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • MoU Pemkot Tarakan dengan Pemkab Gorontalo tak Diterapkan, Pengusaha Sapi jadi Korban Monopoli

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • What is the Difference Between Public and Permissioned Blockchains?

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kantor Imigrasi Tarakan Hadir dalam Kegiatan Praktisi Mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Aktivitas PT Ruby Berada di Atas Lahan Perkebunan PT Sanjung Makmur

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

28 Mei 2026
MoU Pemkot Tarakan dengan Pemkab Gorontalo tak Diterapkan, Pengusaha Sapi jadi Korban Monopoli

MoU Pemkot Tarakan dengan Pemkab Gorontalo tak Diterapkan, Pengusaha Sapi jadi Korban Monopoli

28 Mei 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved