Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Aktivitas PT Ruby Berada di Atas Lahan Perkebunan PT Sanjung Makmur

by Redaksi
22 Juni 2024
in Bulungan
A A
0
Aktivitas PT Ruby Berada di Atas Lahan Perkebunan PT Sanjung Makmur

TARAKAN – Persoalan sengketa lahan PT Sanjung Makmur dan PT Ruby Selaras Dipa Dharma (RSDD), adalah terkait kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan di Desa Kendari dan Desa Anjararif, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok menerangkan, kegiatan yang dilakukan oleh PT RSDD berada di atas lahan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan. PT Sanjung Makmur juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan serta koordinasi atas dikeluarkannya IUP di lahan tersebut

“Setelah dikeluarkannya perizinan kepada PT RSDD, ada tindakan penyerobotan tanah dan memperjualbelikan tanah PT Sanjung Makmur, oleh oknum masyarakat Desa Kendari dan Desa Anjararif kepada PT Ruby Selaras Dipa Dharma. Kemudian adanya pengrusakan tanaman kelapa sawit di lokasi perkebunan PT Sanjung Makmur oleh PT Ruby Selaras Dipa Dharma sejak 26 April 2024 sampai saat ini,” terang Afrijon.

Beberapa waktu lalu juga terjadi aksi yang dilakukan oleh warga di Dua Desa tersebut. Afrijon menduga kuat PT RSDD melakukan provokasi kepada masyarakat untuk menguasai lahan perkebunan di PT Sanjung Makmur.

“Apabila kegiatan penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun sawit dan plasma PT Sanjung Makmur ini dibiarkan berlarut-larut maka dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” kata Afrijon.

Afrijon juga menyampaikan, sesuai dengan dokumen perizinan dari BKPM Pusat dan SK DPMPTSP Kaltara terkait Izin Usaha Pertambangan Batuan, kegiatan eksplorasi PT Ruby Selaras Dipa Dharma terhitung sejak 1 Maret 2021 hingga 1 Maret 2024.

“Sedangkan saat ini PT Ruby masih melakukan kegiatan di lapangan. Dalam dokumen-nya juga berlokasi di Desa Sekatak Buji, tetapi pada koordinat peta berada di Desa Kendari dan Desa Anjararif,” imbuh Afrijon.

Selain itu, berdasarkan tata ruang wilayah Kabupaten Bulungan serta Provinsi Kaltara, kawasan tersebut adalah lokasi perkebunan dan holtikultura. PT Ruby juga telah melakukan pembelian lahan perkebunan PT Sanjun Makmur kepada masyarakat.

“Pembelian lahan perkebunan PT Sanjung Makmur kepada masyarakat dengan penerbitan SPPT oleh Kepala Desa Kendari dan Kepala Desa Anjararif, yang sebagian di atas sertipikat plasma PT Sanjung Makmur,” tegas Afrijon.

Dengan beberapa kejanggalan tersebut, Afrijon berharap, pemerintah dapat melakukan pembatalan perizinan PT Ruby yang berada di atas lahan perkebunan PT Sanjung Makmur. (*)

Tags: BulunganIUPPT RubyPT Sanjung MakmurSekatak
Previous Post

Sinergi Kementrian ESDM, PUPR dan PLN Matangkan Persiapan Pasokan dan Distribusi Listrik IKN, Pastikan Utilitas Listrik Siap Jelang Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan

Next Post

DKISP Gelar Evaluasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral

Berita Lainnya

Pemprov Kaltara Siapkan Rp3,6 Miliar untuk KPID Kaltara Tahun 2026
Bulungan

Pemprov Kaltara Siapkan Rp3,6 Miliar untuk KPID Kaltara Tahun 2026

5 November 2025
Tak Hanya Penambangan Ilegal Bos PMJ Juliet Kristianto Liu juga Didakwa Perusakan Lingkungan
Bulungan

Tak Hanya Penambangan Ilegal Bos PMJ Juliet Kristianto Liu juga Didakwa Perusakan Lingkungan

4 November 2025
Sidang Perdana Penambangan Ilegal Tertunda, Juliet hanya 40 Persen memahami Bahasa Indonesia ?
Bulungan

Sidang Perdana Penambangan Ilegal Tertunda, Juliet hanya 40 Persen memahami Bahasa Indonesia ?

20 Oktober 2025
Next Post
DKISP Gelar Evaluasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral

DKISP Gelar Evaluasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral

Sukses Pengembangan Kompetensi ASN, Kaltara Sabet Penghargaan dari Kanreg VIII BKN

Sukses Pengembangan Kompetensi ASN, Kaltara Sabet Penghargaan dari Kanreg VIII BKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved