NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan yang dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Amrin Sitanggang, yakni Arif Sudarwan, mempersoalkan dana pokok pikiran (pokir) Perindo yang diduga sudah dijual kepada anggota DPRD di partai lain.
Menurut Arif Sudarwan, dirinya kini tidak bisa menuntaskan aspirasi masyarakat melalui dana pokir. Sebab pasca resmi dilantik pada 18 Desember 2023, Arif mendapati jatah pokir Perindo sudah tidak ada lagi.
“Itu yang saya perjuangkan. Saya anggota DPRD, tapi tidak dapat menyalurkan aspirasi masyarakat saya di Dapil 3, sekarang Dapil 4, termasuk di Krayan. Sementara dana pokir yang seharusnya saya kelola, justru ada di Sebatik,” kata Arif, Senin (18/3/2024).
Terkait permasalahan tersebut, Lanjut Arif, dirinya telah berkomunikasi dengan Pemkab Nunukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pada sistem telah terinput dana pokir Partai Perindo digabungkan dengan dana pokir Partai Bulan Bintang (PBB), dan dua partai lainnya kurang lebih Rp 4,8 miliar.
“Dana pokir Partai Perindo telah dijual di bawah tangan sebelum pelantikan oleh anggota Dewan sebelumnya. Khusus Perindo, kurang lebih Rp 1,2 miliar itu. Logikanya, saya sebagai anggota DPRD, seharusnya hak dana pokir ini melekat. Masak dana pokir untuk warga dapil saya, justru dipakai di dapil lain oleh anggota dewan lain,” terang dia.
“Maka dalam laporan saya, itu saya teruskan ke sejumlah lembaga, termasuk Kejari Nunukan dan berjenjang hingga ke Kemendagri,” tutup Arif. (*)
Discussion about this post