TARAKAN, Kaltaraglobal.news – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung pemulihan status internasional Bandar Udara Juwata Tarakan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Audiensi Permohonan Pemulihan Status Internasional yang digelar di Ruang Rapat Benuanta, Gedung Gadis 2 Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (14/08).
Rapat yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara ini membahas langkah strategis pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Seluruh unsur CIAS (Customs, Immigration, Ouarantine, Security) menyatakan komitmennya untuk mempersiapkan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia sesuai standar pelayanan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Mohamad Sungeb, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi kondisi terkini Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Juwata, termasuk perangkat pemeriksaan dokumen, area pelayanan, dan jaringan pendukung. Dan juga kesiapan personel untuk melaksanakan pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan dan keberangkatan internasional.
“Kami siap dari sisi SDM maupun sarana. Kami sudah mengusulkan penambahan passport reader, peningkatan kapasitas jaringan, dan penyesuaian tata letak area imigrasi agar sesuai standar internasional. Kami juga mendorong adanya benchmarking ke Bandara Sepinggan Balikpapan sebagai referensi penerapan layanan terbaik,” ungkap Sungeb.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Tarakan telah mempersiapkan skema layanan cepat dan aman bagi penumpang internasional, termasuk penguatan koordinasi dengan instansi CIAS lainnya untuk memastikan proses kedatangan dan keberangkatan berjalan lancar tanpa mengurangi aspek keamanan.
“Kantor Imigrasi Tarakan akan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa pintu masuk udara di perbatasan ini aman, nyaman, dan profesional sesuai citra Indonesia di mata dunia,” tutup Sungeb, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan.
Selain Imigrasi, Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama Juwata Tarakan menyampaikan bahwa infrastruktur terminal internasional pada dasarnya siap digunakan, dengan beberapa fasilitas yang perlu pembaruan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memastikan kesiapan pemeriksaan biosekuriti, sedangkan Bea Cukai menegaskan kesiapan pengawasan barang bawaan penumpang dan kargo internasional.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan Tim Koordinasi yang diketuai Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara. Tim ini bertugas memastikan audit fasilitas, pemenuhan sarana dan prasarana, serta simulasi prosedur sebelum penerbangan internasional kembali beroperasi.
Seluruh instansi CIAS berkomitmen menyelesaikan persiapan sebelum target pembukaan kembali layanan internasional pada Oktober 2025, sehingga Bandara Juwata Tarakan dapat kembali melayani penerbangan internasional dan memberikan dorongan bagi perdagangan, pariwisata, serta investasi di wilayah perbatasan. (*)
Discussion about this post