Tarakan, Kaltaraglobal.news – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melaksanakan Operasi WIRAWASPADA pada tanggal 10-12 Desember 2025 sebagai bagian dari kegiatan pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Tarakan. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor WIM.18.IMI.3-GR.03.06-3512 tanggal 08 Desember 2025. Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh 10 petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Inteldakim, Rinaldi Mawardi.
Kepala Seksi Inteldakim, Rinaldi Mawardi mengatakan mengatakan, tim melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap dua perusahaan yang beroperasi di Kota Tarakan, yaitu PT. Intracawood Manufacturing dan PT. Bonanza Pratama Abadi. Kegiatan ini diawali dengan penyisiran dan pemeriksaan awal sebagai upaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan manajemen PT. Intracawood Manufacturing, diketahui terdapat 6 (enam) tenaga kerja asing berkewarganegaraan Malaysia yang masih aktif bekerja dan telah memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Petugas Imigrasi selanjutnya memberikan imbauan kepada pihak perusahaan agar secara rutin melaporkan kedatangan, keberadaan, serta aktivitas warga negara asing guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Sementara itu, hasil pemeriksaan di PT. Bonanza Pratama Abadi menunjukkan adanya 5 (lima) tenaga kerja asing berkewarganegaraan Malaysia yang masih aktif bekerja dengan dokumen keimigrasian yang sah. Kepada pihak perusahaan juga disampaikan imbauan untuk terus meningkatkan kepatuhan, khususnya dalam hal pelaporan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
“Pengawasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mayoritas orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan adalah pekerja dimana kami melakukan pengawasan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pengawasan keimigrasian akan terus dilaksanakan guna menjaga Situasi yang aman dan kondusif,” terang Aldi.
Operasi WIRAWASPADA telah terlaksana dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Dua perusahaan, yaitu PT. Intracawood Manufacturing dan PT. Bonanza Pratama Abadi, telah diberikan imbauan resmi agar selalu melaporkan keberadaan tenaga kerja asing guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Seluruh temuan telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar tindak lanjut. (*)







Discussion about this post