TARAKAN – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) secara resmi menetapkan susunan Pengurus Daerah Antar Waktu PERPAMSI Kalimantan Utara untuk periode 2025–2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PERPAMSI Nomor 032/SKEP-PP/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam keputusan tersebut, Iwan Setiawan, S.Pd., M.M. dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah Antar Waktu PERPAMSI Kalimantan Utara. Ia merupakan perwakilan dari Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan.
Sementara itu, posisi Sekretaris dijabat oleh Eldiansyah, S.E. dari Perumda Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan. Untuk jabatan Bendahara dipercayakan kepada Apriansyah, S.E., M.M. yang berasal dari Perumda Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.
Selain itu, dua wakil ketua juga ditetapkan dalam susunan kepengurusan ini. Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H. menjabat sebagai Wakil Ketua Kompartemen Kemitraan, Kelembagaan dan Hukum, mewakili Perumda Air Minum Apa Mening Kabupaten Malinau. Sedangkan Tedy Wongso Suseno, S.E. dari Perumda Air Minum Tirta Sunggai Sesayap Kabupaten Tana Tidung, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Kompartemen Infokom, Diklat, dan Standardisasi/Sertifikasi.
Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PERPAMSI, Arief Wisnu Cahyono, serta Sekretaris Umum, Rino Indira Gusniawan, sebagai bentuk pengesahan kepengurusan.
Pembentukan kepengurusan antar waktu ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar perusahaan air minum di Kalimantan Utara, serta meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui sinergi dan profesionalisme.
Discussion about this post