TARAKAN, Kaltaraglobal.news – Kasus dugaan pencurian dan pengrusakan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang ditangani Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk tahap penelitian (tahap 1).
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengungkapkan bahwa berkas kasus tersebut kini tengah diteliti oleh jaksa.
“Untuk kasus pengerusakan dan pencurian BB sudah kita kirim berkas ke jaksa sebagai tahap 1. Saat ini sedang diteliti jaksa. Barang bukti narkoba 12 Kg masih utuh dan tersimpan di ruang barang bukti,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (12/7/2025).
Kombes Pol Yudhistira menegaskan, isu bahwa 12 kg sabu diganti dengan tawas tidak terbukti. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya memastikan bahwa seluruh barang bukti masih mengandung metamfetamin, zat aktif dalam sabu.
“Jadi bukan hilang. Bayangkan seperti pencuri yang masuk rumah untuk mencuri motor, tapi motornya mogok, jadi tidak jadi diambil. Meski begitu, tindakan masuk dan merusak tetap merupakan tindak pidana,” jelas eks Kapolres Tarakan ini.
Dua oknum polisi berinisial AA dan DR menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga mengambil sekitar 7 gram sabu dari total 12 kg barang bukti untuk “dicicipi” dan membakar sedikit untuk pengujian.
“Penukaran sabu dengan tawas baru sebatas niat, belum terlaksana. Tawas yang diduga akan digunakan untuk mengganti BB juga masih utuh di TKP,” ungkap Yudhistira.
Polda Kaltara terus berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Para tersangka terancam Pasal 132 Undang-Undang Narkotika tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba, serta Pasal 112 terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika meski dalam waktu singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 6 Juni 2025, Polda Kaltara menerima laporan adanya kerusakan di ruang penyimpanan barang bukti di Direktorat Tahti. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah dua anggota polisi yang bertugas di direktorat tersebut. Keduanya kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan.
Dari total 12 kg sabu yang terbagi dalam 12 bungkus, hanya 7 gram yang berkurang. Yudhistira menjelaskan, jumlah tersebut diduga diambil untuk “dicicipi” dan dibakar untuk menguji barang bukti.
“Tujuan tersangka adalah untuk ngetes BB narkoba tersebut,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjaga integritas barang bukti. Polda Kaltara memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
“Kami terus koordinasi dengan jaksa untuk memastikan tindak pidana ini ditangani dengan tepat,” tutup Yudhistira. (*)
Discussion about this post