TARAKAN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara, Ade Chandra Wijaya, menekankan pentingnya soliditas, persatuan, dan profesionalisme Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam mendukung tertib administrasi dan hukum pertanahan di Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan Ade Chandra Wijaya dalam kegiatan IPPAT di Kota Tarakan yang dirangkaikan dengan Konferensi Wilayah I Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (17/1/26).Ia mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan wilayah IPPAT Kalimantan Utara yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, seiring dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom baru.
Menurutnya, sebelum Kalimantan Utara berdiri sendiri dan masih tergabung dengan Provinsi Kalimantan Timur, faktor jarak kerap menjadi kendala dalam pelayanan pertanahan. Setelah dilakukan roadshow dan evaluasi, masih ditemukan sejumlah pelayanan yang belum optimal akibat kondisi geografis tersebut.
“Saya berharap dengan terbentuknya kepengurusan wilayah IPPAT Kalimantan Utara yang baru, ini menjadi keberkahan dan kebahagiaan bagi kita semua, terutama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, kantor pertanahan, dan yang paling utama adalah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, tagline solid, bersatu, dan profesional bukan hanya berlaku di internal IPPAT, tetapi juga harus terwujud dalam hubungan kerja yang harmonis dan profesional antara PPAT dan kantor pertanahan. Menurutnya, PPAT memiliki peran strategis dalam membantu kepala kantor pertanahan melaksanakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

“Kantor pertanahan tidak bisa bekerja sendiri. PPAT adalah mitra yang sangat penting. Karena itu, jangan ragu dan sungkan untuk membantu kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Chandra Wijaya juga menyampaikan data penerimaan daerah yang bersumber dari aktivitas pertanahan. Ia mengungkapkan, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kalimantan Utara tercatat sekitar Rp32,5 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Tarakan sebesar kurang lebih Rp19,3 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPH) mencapai sekitar Rp15,3 miliar, dengan kontribusi Kota Tarakan sekitar 53,1 persen atau setara Rp8,1 miliar. Jika digabungkan, total penerimaan pajak dari sektor pertanahan tersebut mencapai sekitar Rp47,8 miliar.
“Penerimaan ini tidak lepas dari peran PPAT. Oleh karena itu, soliditas, persatuan, dan profesionalisme harus dijalankan bersama, baik oleh PPAT maupun kantor pertanahan, agar potensi penerimaan daerah terus meningkat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya manajemen risiko dan etika profesi dalam pelaksanaan tugas PPAT. Menurutnya, PPAT tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga harus memiliki kepekaan dan kehati-hatian dalam setiap proses pembuatan akta, termasuk memastikan penguasaan fisik objek tanah yang dialihkan.
“PPAT memiliki kewenangan untuk menolak apabila syarat tidak terpenuhi. Jangan memaksakan jika memang tidak bisa. Jika ragu, koordinasikan dengan kantor pertanahan. Ikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri menghadapi transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik, termasuk sertifikat elektronik, hak tanggungan elektronik, dan peralihan hak secara elektronik, yang menuntut kesiapan data dan administrasi yang akurat.
Melalui Konferensi Wilayah I IPPAT Kalimantan Utara, diharapkan terbentuk kepengurusan wilayah yang solid, mampu menyusun program kerja organisasi secara terarah, serta memperkuat sinergi antara PPAT, Kantor Pertanahan, dan pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota.
Di akhir sambutannya, Ade Chandra Wijaya berharap kepengurusan IPPAT serta Majelis Pembina dan Pengawas Wilayah (MPPW) yang telah terbentuk dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan baik, sehingga mampu mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang tertib, profesional, dan berintegritas di Kalimantan Utara.









Discussion about this post