Kamis, 19 Juni 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Memaknai Sila ke 5 Pancasila Melawan Abuse Of Power..!!! 

by Redaksi
2 Juni 2025
in Tarakan
A A
0
Memaknai Sila ke 5 Pancasila Melawan Abuse Of Power..!!! 

By : Marihot GT Sihombing, S.H,.S.Th.,M.H

Advokat/Pengacara Sahata Law Firm

OPINI – Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu aspek yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan sosial adalah melawan abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti korupsi, nepotisme, dan diskriminasi. Hal ini dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan negara. Oleh karena itu, kita harus waspada dan melakukan upaya untuk mencegah dan mengatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Pada tanggal 1 Juni 2025 menjadi momen untuk merefleksikan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan menguatkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Berkaca pada pemberitaan media sebelumnya ada banyak pemberitaan tentang Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berdampak pada pelanggaran HAM.

Sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, memiliki kaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sila ini menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang ekonomi, sosial, politik, dan hukum.

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) merupakan tindakan yang mencederai makna sila kelima Pancasila, yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Penyalahgunaan kekuasaan mengabaikan prinsip keadilan dan kesetaraan yang seharusnya menjadi dasar kehidupan sosial, sehingga merugikan masyarakat secara luas.

Kenapa mencederai sila kelima ?

Sila ke 5 menekankan perlunya hukum yang adil dan melindungi hak-hak warga negara. Ini memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke keadilan dan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum untuk melindungi hak-haknya.

Penyalahgunaan kekuasaan melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang diamanatkan dalam sila kelima.  jika seorang oknum menggunakan posisinya atau kekuasaan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka hal itu melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan merata.

Dengan demikian, sila kelima Pancasila bukan hanya menjamin keadilan sosial, tetapi juga merupakan landasan penting bagi perlindungan dan pelaksanaan HAM di Indonesia. Sila ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dengan martabat, mendapatkan kesempatan yang adil, dan memiliki akses ke keadilan.

Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima yang menekankan keadilan sosial. Oleh karena itu, kita semua memiliki peran penting untuk mencegah dan menolak setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan agar dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam melawan abuse of power. Kita harus aktif dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak adil dan tidak transparan. Kita juga harus berani melaporkan kasus penyalahgunaan kekuasaan kepada pihak berwajib.

Oleh : Marihot GT Sihombing, S.H.,S.Th.,M.H

Advokat/ Pembina LBH Lentera Pencari Keadilan.

Previous Post

Achmad Djufrie Pimpin Kormi Kaltara Periode 2025-2029

Next Post

Itwasda Polda Kaltara Beberkan Hasil Audit Kinerja Tahap I T.A 2025

Berita Lainnya

Dorong Implementasi UU KUHP Baru melalui Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025
Kaltara

Dorong Implementasi UU KUHP Baru melalui Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025

17 Juni 2025
Iwan Setiawan Pimpin Pengurus Daerah Antar Waktu PERPAMSI Kaltara Periode 2025-2026
PDAM

Iwan Setiawan Pimpin Pengurus Daerah Antar Waktu PERPAMSI Kaltara Periode 2025-2026

15 Juni 2025
Podcast GenTa Jadi Terobosan BEM INSTEKMU Wujudkan Kampus Digital
Muhammadiyah

Podcast GenTa Jadi Terobosan BEM INSTEKMU Wujudkan Kampus Digital

13 Juni 2025
Next Post
Itwasda Polda Kaltara Beberkan Hasil Audit Kinerja Tahap I T.A 2025

Itwasda Polda Kaltara Beberkan Hasil Audit Kinerja Tahap I T.A 2025

Pemprov Kaltara Berhasil Raih Opini WTP Ke-11 Berturut – Turut Dari BPK RI 

Pemprov Kaltara Berhasil Raih Opini WTP Ke-11 Berturut – Turut Dari BPK RI 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Empat RT di Kelurahan Juata Permai Rencanakan Aksi Demo, Ini Respon PT. PRI

    Empat RT di Kelurahan Juata Permai Rencanakan Aksi Demo, Ini Respon PT. PRI

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Dorong Implementasi UU KUHP Baru melalui Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025
Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved