NUNUKAN – PT Cahaya Baru Prima ditetapkan sebagai pemenang tender proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai di Padaldi, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 44 miliar.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan tersebut memenangkan lelang dengan penawaran sebesar Rp 35,1 miliar atau di bawah 80 persen dari nilai pagu.
Namun, penetapan pemenang tender ini memunculkan tanda tanya. PT Cahaya Baru Prima diketahui tengah diduga terlibat dalam kasus hukum terkait proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan yang kini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan, Mustofa, juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait pemenang lelang tersebut.
“Kalau memang ada proses hukum atau ada ketetapan pengadilan, tentu tidak bisa ikut lelang. Tapi itu bukan kewenangan kami di BWS, proses lelang dilakukan di balai lelang, bukan di tempat kami. Seharusnya kalau dia terjerat kasus hukum maka tidak bisa mengerjakan proyek, sampai kasusnya selesai,” ujarnya saat dihubungi jurnalborneo.com, Jumat (11/7/2025).
Mustofa menegaskan bahwa penilaian dan penetapan pemenang dilakukan oleh pihak panitia lelang yang ditunjuk secara resmi, bukan oleh BWS selaku satuan kerja pengguna proyek.
“Kalau memang ada berita atau informasi soal kasus hukumnya, silakan kirimkan. Kami juga butuh informasi itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kaltara, Agus Raharyo, mengaku tidak mengetahui secara pasti informasi tersebut.
“Saya tidak tahu kalau PT Cahaya Baru Prima sedang dalam penyidikan. Itu proses manajemen. Kalau belum ada ketetapan hukum, ya bisa saja ikut tender,” ujarnya
Agus menjelaskan bahwa proses evaluasi lelang saat ini dilakukan melalui sistem digital bernama e-Simpel, yang menilai dokumen secara otomatis sesuai kriteria.
“Selama dokumen lengkap dan tidak masuk daftar hitam (blacklist), maka secara sistem mereka lolos. Kecuali kalau sudah ada keputusan hukum atau pemblokiran resmi,” tambahnya.
Saat di konfirmasi Kasi intel kejari Tarakan Mohammad Rahman membenarkan pembangunan kanal antarmoda bandara juwata Tarakan kini tengah dalam penyidikan Kejari tarakan dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara.
“Hingga kini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” jelasnya
Proyek pembangunan pengaman pantai Padaidi ini merupakan lanjutan dari program pengendalian abrasi dan perlindungan wilayah pesisir yang bersumber dari anggaran Kementerian PUPR.
Dipertanyakan bagaimana dengan proses verifikasi yang di lakukan oleh tim
Diketahui tugas dan fungsi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada BP2JK Kementerian PUPR — yang sering disebut “Balai Lelang” dalam penyebutan awam — adalah bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor infrastruktur. Pokja ini bekerja berdasarkan ketentuan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peraturan turunan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Fungsi Utama Pokja:
Menjaga objektivitas dan akuntabilitas dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Menjamin proses lelang berjalan transparan, adil, dan kompetitif, sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menghindari konflik kepentingan, serta memastikan bahwa hanya penyedia yang memenuhi syarat secara hukum, teknis, dan keuangan yang dapat ditetapkan sebagai pemenang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan, melalui WhatsApp namun belum mendapatkan respon. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Cahaya Baru Prima.
Discussion about this post