Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Menang Tender Proyek PUPR, PT Cahaya Baru Prima Masih Tersandung Kasus di Kejari Tarakan

by Redaksi
12 Juli 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
0
Menang Tender Proyek PUPR, PT Cahaya Baru Prima Masih Tersandung Kasus di Kejari Tarakan

NUNUKAN – PT Cahaya Baru Prima ditetapkan sebagai pemenang tender proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai di Padaldi, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 44 miliar.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan tersebut memenangkan lelang dengan penawaran sebesar Rp 35,1 miliar atau di bawah 80 persen dari nilai pagu.

Namun, penetapan pemenang tender ini memunculkan tanda tanya. PT Cahaya Baru Prima diketahui tengah diduga terlibat dalam kasus hukum terkait proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan yang kini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan, Mustofa, juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait pemenang lelang tersebut.

“Kalau memang ada proses hukum atau ada ketetapan pengadilan, tentu tidak bisa ikut lelang. Tapi itu bukan kewenangan kami di BWS, proses lelang dilakukan di balai lelang, bukan di tempat kami. Seharusnya kalau dia terjerat kasus hukum maka tidak bisa mengerjakan proyek, sampai kasusnya selesai,” ujarnya saat dihubungi jurnalborneo.com, Jumat (11/7/2025).

Mustofa menegaskan bahwa penilaian dan penetapan pemenang dilakukan oleh pihak panitia lelang yang ditunjuk secara resmi, bukan oleh BWS selaku satuan kerja pengguna proyek.

“Kalau memang ada berita atau informasi soal kasus hukumnya, silakan kirimkan. Kami juga butuh informasi itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kaltara, Agus Raharyo, mengaku tidak mengetahui secara pasti informasi tersebut.

“Saya tidak tahu kalau PT Cahaya Baru Prima sedang dalam penyidikan. Itu proses manajemen. Kalau belum ada ketetapan hukum, ya bisa saja ikut tender,” ujarnya

Agus menjelaskan bahwa proses evaluasi lelang saat ini dilakukan melalui sistem digital bernama e-Simpel, yang menilai dokumen secara otomatis sesuai kriteria.

“Selama dokumen lengkap dan tidak masuk daftar hitam (blacklist), maka secara sistem mereka lolos. Kecuali kalau sudah ada keputusan hukum atau pemblokiran resmi,” tambahnya.

Saat di konfirmasi Kasi intel kejari Tarakan Mohammad Rahman membenarkan pembangunan kanal antarmoda bandara juwata Tarakan kini tengah dalam penyidikan Kejari tarakan dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara.

“Hingga kini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” jelasnya

Proyek pembangunan pengaman pantai Padaidi ini merupakan lanjutan dari program pengendalian abrasi dan perlindungan wilayah pesisir yang bersumber dari anggaran Kementerian PUPR.

Dipertanyakan bagaimana dengan proses verifikasi yang di lakukan oleh tim

Diketahui tugas dan fungsi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada BP2JK Kementerian PUPR — yang sering disebut “Balai Lelang” dalam penyebutan awam — adalah bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di sektor infrastruktur. Pokja ini bekerja berdasarkan ketentuan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peraturan turunan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Fungsi Utama Pokja:

Menjaga objektivitas dan akuntabilitas dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi.

Menjamin proses lelang berjalan transparan, adil, dan kompetitif, sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menghindari konflik kepentingan, serta memastikan bahwa hanya penyedia yang memenuhi syarat secara hukum, teknis, dan keuangan yang dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Upaya konfirmasi telah dilakukan, melalui WhatsApp namun belum mendapatkan respon. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Cahaya Baru Prima.

Previous Post

Refleksi Bermakna SMPMUTU Plus Tarakan : Mewujudkan Sekolah Bermutu dan Religius

Next Post

Kasus Pencurian BB Sabu Tahap Satu, Hasil Labfor Tunjukkan 12 Kg Sabu masih Utuh

Berita Lainnya

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi
Kaltara

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

7 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan
Kaltara

Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

7 Februari 2026
Dukung Akses Pendidikan di Perbatasan, Senator Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP di Malinau
Daerah

Hasan Basri Soroti Kasus Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT, HB Desak Negara Lebih Peka

4 Februari 2026
Next Post
Kasus Pencurian BB Sabu Tahap Satu, Hasil Labfor Tunjukkan 12 Kg Sabu masih Utuh

Kasus Pencurian BB Sabu Tahap Satu, Hasil Labfor Tunjukkan 12 Kg Sabu masih Utuh

Duet Gubernur Dan Gonzales, Meriahkan Penutupan Turnamen Futsal Antar Pelajar 2025

Duet Gubernur Dan Gonzales, Meriahkan Penutupan Turnamen Futsal Antar Pelajar 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026
Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik

8 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved