TARAKAN – Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah Partai Nasional Demokrasi (DPW Nasdem) Kaltara melaporkan KPU ke Bawaslu. Sebab satu nama Bacaleg Nasdem tersebut tak masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Laporan secara resmi disampaikan oleh Nasdem ke Bawaslu Kaltara, Selasa (7/11/2023) kemarin.
Penasehat hukum, Syafruddin mengatakan, bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diberikan waktu melakukan sanggahan atau permohonan gugatan terhadap putusan KPU.
“Dari partai Nasional Demokrasi (Nasdem) menilai, untuk caleg provinsi kaltara Dapil Tarakan atas nama Arifuddin yang awalnya ada di DCS dan saat pencermataan masih ada di dalam DCT, tapi dua hari setelahnya nama itu hilang di coret oleh pihak KPU,” ujarnya.
Menurut Syafruddin, Nasdem merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.
“Untuk agenda setelah ini, tadi kami dikonfirmasi dari Bawaslu Provinsi, permohonan gugatan kita sudah di registrasi. Otomatis besok (Rabu, 8/11/2023) masuk tahap mediasi antara KPU dangan Parpol sekitar pukul 14.00 WITA. Mudah-mudahan besok ada titik temu, kalau bisa bacaleg ini kembali diakomodir untuk masuk ke dalam DCT. Kami berharap mediasi ini menjadi solusi jalan keluar,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua bidang OKK DPW Nasdem Kaltara, Hairil Anwar menerangkan, upaya gugatan yang ditempuh menurut dia sudah sesuai mekanisme dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Msuk di DCS tidak ada persoalan. Selanjutnya lagi, pada saat penandatanganan spesimen kertas suara masih ada nama caleg tersebut dan statusnya memenuhi syarat. Nah, ini yang membuat kami mempertanyakan apa dasar dari KPU menghilangkan nama yang bersangkutan di dalam DCT. Sehingga tidak ada nama salah satu caleg kami maka melakukan gugatan ke Kantor Bawaslu Kaltara,” kata dia.
Nasdem juga menilai selama ini tidak ada informasi diperoleh terkait persoalan TMS terhadap salah satu Bacaleg-nya.
“Harusnya kan caleg provinsi kami di DCT itu 12 tapi berkurang menjadi 11 orang di DCT. Menurut informasi akan dilakukan mediasi dengan pihak KPU Kaltara. Disitulah nanti kami mempertanyakan apa dasarnya KPU menghilangkan nama Arifuddin ini,” tutup dia. (*)
Discussion about this post