Minggu, 3 Agustus 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

by Redaksi
19 Juli 2025
in Kaltara
A A
0
Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

Jakarta, Kaltaraglobal.news – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 s.d. 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.

Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.

Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses

pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap

orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

Tags: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Previous Post

InstekMu Tarakan Lepas 60 Mahasiswa Angkatan Pertama untuk PKL Perdana

Next Post

Wagub Ajak IKA SMKN 1 Tanjung Selor Bersinergi Membangun Pendidikan Vokasi

Berita Lainnya

Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025
Kaltara

Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

2 Agustus 2025
Pemprov Sosialisasi Aplikasi Srikandi, Dukung Transformasi Tata Kelola Arsip Digital
Kaltara

Pemprov Sosialisasi Aplikasi Srikandi, Dukung Transformasi Tata Kelola Arsip Digital

30 Juli 2025
Bapenda Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kaltara

Bapenda Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

30 Juli 2025
Next Post
Wagub Ajak IKA SMKN 1 Tanjung Selor Bersinergi Membangun Pendidikan Vokasi

Wagub Ajak IKA SMKN 1 Tanjung Selor Bersinergi Membangun Pendidikan Vokasi

Kejurprov Petanque jadi Ajang Pencarian Atlet Unggulan

Kejurprov Petanque jadi Ajang Pencarian Atlet Unggulan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA se-Kaltara

    Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA se-Kaltara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Hasan Basri Mendorong Pengusutan Tuntas Insiden Mahasiswa Terbakar saat Demo di Polda Kaltara

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Pemprov Sosialisasi Aplikasi Srikandi, Dukung Transformasi Tata Kelola Arsip Digital

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Siswa SMA MBS Tarakan Berhasil Lolos Finalisasi PDSS, Siap Bersaing di SNBP

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

2 Agustus 2025
Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA se-Kaltara

Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA se-Kaltara

2 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved