Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

PDAM Setor Deviden ke Pemkot, KPM: “Kalau Rugi, Tidak Mungkin Setor Dana Rp28,4 Miliar”

by Redaksi
3 Juni 2025
in PDAM, Pemkot, Tarakan
A A
0
PDAM Setor Deviden ke Pemkot, KPM: “Kalau Rugi, Tidak Mungkin Setor Dana Rp28,4 Miliar”

TARAKAN – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Alam Tarakan kembali mencatatkan kinerja positif dengan menyetorkan deviden sebesar Rp28.428.059.759 ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk tahun buku 2024.

Penyerahan deviden ini dilakukan dalam kegiatan Jumpa Pagi yang digelar di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan pada Selasa (3/6/2025). Wali Kota Tarakan hadir langsung menerima setoran deviden tersebut, didampingi jajaran direksi Perumda Tirta Alam dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota.

Direktur Utama Perumda Tirta Alam menyampaikan bahwa peningkatan dividen tahun ini tak lepas dari lonjakan pendapatan perusahaan yang kini mencapai hampir Rp104 miliar. Selain itu, efisiensi operasional dan menurunnya biaya penyusutan turut memperkuat posisi keuangan perusahaan.

“Biaya penyusutan tahun ini tinggal Rp26 miliar, padahal tahun lalu mencapai Rp42 miliar. Efisiensi ini menjadi salah satu faktor utama meningkatnya laba perusahaan,” jelasnya.

Penyerahan deviden diserahkan langsung oleh Dirut PDAM Tirta Alam Tarakan kepada Kuasa Pemilik Modal (dr Khairul. M,Kes) Wali Kota Tarakan.

Ia menambahkan, besaran dividen yang disetor tahun ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 100, yang menyebutkan dividen dapat dihitung dari laba bersih atau laba kotor sesuai keputusan Kepala Pemilik Modal (KPM). Dalam hal ini, Wali Kota Tarakan menetapkan bahwa dividen dihitung dari laba bersih perusahaan.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihaknya memproyeksikan dividen tahun depan minimal berada di angka Rp20 miliar, mengingat sejumlah tantangan yang mulai dihadapi, salah satunya adalah berkurangnya pelanggan besar seperti pabrik kertas yang telah tiga tahun tidak lagi menggunakan air dari PDAM.

“Mereka sudah beralih ke teknologi Reverse Osmosis (RO) air laut. Padahal, tagihan mereka dulu bisa mencapai Rp500 juta per bulan. Ini tentu berdampak pada pendapatan kami,” ungkapnya.

Kendati menghadapi tantangan tersebut, pihak Perumda Tirta Alam tetap optimistis. Penambahan sambungan baru, terutama di wilayah pesisir yang saat ini tengah dibangun jaringan air bersih, diharapkan mampu menutupi potensi penurunan pendapatan dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan.

“Kita harap sambungan baru ini bisa menambah pendapatan dan menjaga tren positif PDAM Tarakan ke depan,” tutupnya.

Penyerahan deviden ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa informasi yang selama ini beredar mengenai kerugian yang dialami PDAM Tarakan tidaklah benar. Kinerja keuangan yang sehat dan setoran deviden yang signifikan membuktikan bahwa Perumda Tirta Alam Tarakan dikelola secara profesional, akuntabel, dan terus berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Ini pembuktian bahwa namanya cerita itu kan bisa dikarang. Saya tidak menyalahkan, hanya mungkin salah baca dan tafsir karena tidak tanya langsung ke sumber datanya.” Tutup Iwan Setiawan.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan yang juga merupakan Kuasa pemilik Modal mengatakan bahwa PDAM itu tidak rugi, bahkan ia menyebutkan kalau rugi PDAM itu tentu tidak mungkin bisa menyerahkan deviden kepada pemerintah daerah.

“Kalau PDAM itu rugi, tentu tidak mungkin bisa menyerahkan dana sebesar itu,” ujar Khairul dihadapan seluruh kepada OPD pada saat jumpa pagi, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, angka Rp28,4 miliar yang diserahkan tersebut merupakan 5,5 persen dari laba kotor perusahaan. Ia menjelaskan, laba kotor yang dimaksud adalah keuntungan sementara sebelum dikurangi dengan beban penyusutan.

“Jadi saya perlu sampaikan kepada teman-teman semua, agar kita bisa memahami ini dengan bahasa yang sama. Yang diserahkan itu bukan dari dana kerugian, tapi dari laba yang masih belum dikurangi penyusutan,” tutup Khairul.

Previous Post

Pemprov Gelar Bimtek SPM 2025, Tingkatkan Standar Pelayanan Publik

Next Post

Wagub Dorong Evaluator Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD dan SPM Kaltara 

Berita Lainnya

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik
Tarakan

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik

8 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan
Kaltara

Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

7 Februari 2026
Kepsek Wiliah Tegaskan MUTU FEST Bentuk Pendidikan Karakter Sejak Dini
Muhammadiyah

Kepsek Wiliah Tegaskan MUTU FEST Bentuk Pendidikan Karakter Sejak Dini

29 Januari 2026
Next Post
Wagub Dorong Evaluator Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD dan SPM Kaltara 

Wagub Dorong Evaluator Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD dan SPM Kaltara 

Optimis Capai Target Swasembada 

Optimis Capai Target Swasembada 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved