Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Perumda Tarakan Aneka Usaha Terapkan Kebijakan “Tanpa Karcis, Parkir Gratis” untuk Cegah Pungli

by Redaksi
8 Mei 2025
in Daerah, Tarakan
A A
0
Perumda Tarakan Aneka Usaha Terapkan Kebijakan “Tanpa Karcis, Parkir Gratis” untuk Cegah Pungli

TARAKAN – Upaya serius dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum juru parkir (jukir) di tepi jalan. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah menerapkan kebijakan “Tanpa Karcis, Parkir Gratis” di seluruh titik parkir tepi jalan di Kota Tarakan.

Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Selasa, 6 Mei 2025, dan menjadi pedoman baru dalam pelayanan parkir di bawah pengelolaan Perumda Tarakan Aneka Usaha.

 

“Kita mulai menggaungkan Tanpa Karcis, Parkir Gratis. Ini berlaku di semua titik parkir tepi jalan di Tarakan. Tapi artinya bukan semua parkir jadi gratis,” ujar Kepala Bagian Operasional Perumda Tarakan Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

 

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menegaskan bahwa setiap jukir resmi wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Jika tidak disertai karcis, maka masyarakat berhak untuk tidak membayar biaya parkir.

 

“Setiap Anda parkir, mintalah karcis. Jukir resmi pasti memegang karcis yang telah diporporasi oleh Perumda, baik untuk mobil maupun motor. Jukir resmi juga wajib menyetor setoran harian dan mengambil karcis baru,” tegasnya.

 

Anthon Joy menambahkan, jika jukir tidak dapat memberikan karcis, maka besar kemungkinan jukir tersebut tidak resmi. Masyarakat diminta waspada dan tidak ragu menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis.

Rapat Dengar Pendapat Komisi II bersama Perumda Aneka Usaha Tarakan.

“Jukir liar tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Jika melakukan pungutan tanpa karcis, itu termasuk pungli dan dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.

Perumda juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan jukir liar, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satgas Saber Pungli Kota Tarakan. Laporan dijamin akan ditangani secara rahasia.

Sebagai bentuk sosialisasi, Perumda Tarakan Aneka Usaha juga akan memasang spanduk informasi di berbagai titik strategis serta memberikan edukasi langsung kepada jukir dan masyarakat guna memastikan kebijakan ini dipahami dan dijalankan secara efektif.

 

 

Previous Post

Terduga Pelaku Kasus Pelecehan Sudah Bukan Siswa SMK Waskito Lagi

Next Post

Juleha Kaltara Siap Edukasi Masyarakat Tarakan Soal Penyembelihan Halal

Berita Lainnya

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik
Tarakan

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik

8 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan
Kaltara

Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

7 Februari 2026
Dukung Akses Pendidikan di Perbatasan, Senator Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP di Malinau
Daerah

Hasan Basri Soroti Kasus Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT, HB Desak Negara Lebih Peka

4 Februari 2026
Next Post
Juleha Kaltara Siap Edukasi Masyarakat Tarakan Soal Penyembelihan Halal

Juleha Kaltara Siap Edukasi Masyarakat Tarakan Soal Penyembelihan Halal

Tarakan Siap Luncurkan 4 Sekolah Rujukan Google, Dorong Transformasi Digital Pendidikan

Tarakan Siap Luncurkan 4 Sekolah Rujukan Google, Dorong Transformasi Digital Pendidikan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved