Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Residivis Pencurian Kotak Amal di Tarakan Ditangkap Setelah Sempat Buron

by Redaksi
11 April 2025
in Kriminal, Tarakan
A A
0
Residivis Pencurian Kotak Amal di Tarakan Ditangkap Setelah Sempat Buron

TARAKAN – Seorang pria berinisial RA (38), yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara setelah sempat buron usai melakukan aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/17/VIII/2024/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA tertanggal 28 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di Masjid Al Ikhlas, Jalan Aki Balak RT 02, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku RA masuk ke dalam masjid setelah terlebih dahulu mematikan aliran listrik. Ia kemudian membongkar kotak amal dan mengambil uang tunai sebesar Rp585.000. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan sempat tidak diketahui keberadaannya.

Upaya penangkapan membuahkan hasil setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari seorang informan yang menyebutkan bahwa RA tengah bersembunyi di kawasan Jalan Sungai Bengawan RT 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Pada Selasa, 9 April 2025, tim Reskrim Polsek Tarakan Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membayar biaya sewa sepeda motor yang digunakannya dalam menjalankan aksinya. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kotak amal dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KU 5605 CO, diketahui pelaku adalah residivis perkara pencurian juga yang baru bebas sekitar 2 bulan lalu namun ia melakukan hal yang sama yakni waktu kejadian pencurian kotak amal.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat ibadah atau fasilitas umum lainnya.

 

Previous Post

Kabar Gembira! Wartawan Dapat Subsidi Rumah, IJTI Kaltara Beri Respons Positif

Next Post

Kampus Bukan Barak, Sebuah Seruan Menolak Militerisasi Akademik

Berita Lainnya

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik
Tarakan

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik

8 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan
Kaltara

Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

7 Februari 2026
Kepsek Wiliah Tegaskan MUTU FEST Bentuk Pendidikan Karakter Sejak Dini
Muhammadiyah

Kepsek Wiliah Tegaskan MUTU FEST Bentuk Pendidikan Karakter Sejak Dini

29 Januari 2026
Next Post
Kampus Bukan Barak, Sebuah Seruan Menolak Militerisasi Akademik

Kampus Bukan Barak, Sebuah Seruan Menolak Militerisasi Akademik

Satreskrim Periksa Saksi dan Ambil Sampel BBM

Satreskrim Periksa Saksi dan Ambil Sampel BBM

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved