Kamis, 19 Juni 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Residivis Pencurian Kotak Amal di Tarakan Ditangkap Setelah Sempat Buron

by Redaksi
11 April 2025
in Kriminal, Tarakan
A A
0
Residivis Pencurian Kotak Amal di Tarakan Ditangkap Setelah Sempat Buron

TARAKAN – Seorang pria berinisial RA (38), yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara setelah sempat buron usai melakukan aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/17/VIII/2024/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA tertanggal 28 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di Masjid Al Ikhlas, Jalan Aki Balak RT 02, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku RA masuk ke dalam masjid setelah terlebih dahulu mematikan aliran listrik. Ia kemudian membongkar kotak amal dan mengambil uang tunai sebesar Rp585.000. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan sempat tidak diketahui keberadaannya.

Upaya penangkapan membuahkan hasil setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari seorang informan yang menyebutkan bahwa RA tengah bersembunyi di kawasan Jalan Sungai Bengawan RT 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Pada Selasa, 9 April 2025, tim Reskrim Polsek Tarakan Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membayar biaya sewa sepeda motor yang digunakannya dalam menjalankan aksinya. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kotak amal dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KU 5605 CO, diketahui pelaku adalah residivis perkara pencurian juga yang baru bebas sekitar 2 bulan lalu namun ia melakukan hal yang sama yakni waktu kejadian pencurian kotak amal.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat ibadah atau fasilitas umum lainnya.

 

Previous Post

Kabar Gembira! Wartawan Dapat Subsidi Rumah, IJTI Kaltara Beri Respons Positif

Next Post

Kampus Bukan Barak, Sebuah Seruan Menolak Militerisasi Akademik

Berita Lainnya

Dorong Implementasi UU KUHP Baru melalui Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025
Kaltara

Dorong Implementasi UU KUHP Baru melalui Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025

17 Juni 2025
Iwan Setiawan Pimpin Pengurus Daerah Antar Waktu PERPAMSI Kaltara Periode 2025-2026
PDAM

Iwan Setiawan Pimpin Pengurus Daerah Antar Waktu PERPAMSI Kaltara Periode 2025-2026

15 Juni 2025
Podcast GenTa Jadi Terobosan BEM INSTEKMU Wujudkan Kampus Digital
Muhammadiyah

Podcast GenTa Jadi Terobosan BEM INSTEKMU Wujudkan Kampus Digital

13 Juni 2025
Next Post
Kampus Bukan Barak, Sebuah Seruan Menolak Militerisasi Akademik

Kampus Bukan Barak, Sebuah Seruan Menolak Militerisasi Akademik

Satreskrim Periksa Saksi dan Ambil Sampel BBM

Satreskrim Periksa Saksi dan Ambil Sampel BBM

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Empat RT di Kelurahan Juata Permai Rencanakan Aksi Demo, Ini Respon PT. PRI

    Empat RT di Kelurahan Juata Permai Rencanakan Aksi Demo, Ini Respon PT. PRI

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Dorong Implementasi UU KUHP Baru melalui Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025
Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved