TARAKAN, Kaltaraglobal.news – Sidang kesaksian kasus pemalsuan surat tanah dengan terpidana Haji Maksum Indragiri masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Senin (8/9/2025).
Salah satu saksi, Sriyani mengungkapkan bahwa tidak mengetahui pasti kasus pemalsuan surat tanah ini.
“kasusnya saya tidak mengetahui. Kemudian, selama kasus ini berjalan, ada orang yang sempat datangi saya dan mempertanyakan “ibu ikut siapa?”. Itu orangnya Haji Maksum melalui, Kadang datang berdua. Saya sempat disuruh kosongkan rumah jika tidak mendukung Haji Maksum. Itu empat kali dia menyuruh saya,” ungkapnya.
Sriyani mengatakan, selama 30 tahun tinggal dirumah ini tidak pernah mengenal Haji Maksum. Namun saat kasus ini mencuat dirinya baru sekali ketemu Haji Maksum.
“Sebelum-sebelumnya Haji Maksum tidak pernah datang ke saya. Sejak saya tinggal masih dikelilingi hutan tidak pernah saya kenal Haji Maksum. Saya sempat bilang, kenapa bapak selama 30 tahun tidak pernah muncul?, Sudah rata lahan disini, sudah bersih, tiba-tiba kok muncul?. Itu aja yang saya sampaikan, yang lain-lain tidak tau,” ujarnya.
Terkait soal kasus pemalsuan dokumen oleh Haji Maksum, Sriyani menyebut pernah dikasih lihat surat itu oleh penyidik saat dimintai keterangan.
“Saya bilang tidak tau, memang tidak tau. Saya pun tidak pernah tanda tangan dalam surat yang sekarang disengketakan. Tanah yang ditempati ini Saya tidak pernah dikasih dan itu tanah dibeli sama suami saya dari Pak Rustam,” terangnya.
Ia mengakui beberapa kali semenjak kasus Haji Maksum ini viral, rumahnya di datangi terus. Selain itu lewat tengah malam seperti ada teror seperti orang menggedor-gedor pintu dan langkah kaki berkeliling disekitar rumah saya.
“Saya tinggal sendiri dirumah ini. Semenjak kasus ini mencuat ada 8 kali rumah saya digedor-gedor. Tadi malam juga ada,” sebutnya.
Saksi lainnya, Sumiati menuturkan, bahwa sering mendapat telpon dari sejumlah orang.
“Saya tidak mengetahui itu nomor siapa. Saat saya angkat Dia cuma tanyakan saya jual ke siapa tanah bapak saya. Saya sudah sebut semua namanya diantaranya ke pak Sunaryo dan Pak Nurdin. Saya bilang itu ahli waris saya, itu tanah almarhum bapak saya,” katanya.
Lanjut Sumiati, dari beberapa telpon itu ada suara Perempuan dan ada laki-laki. Ada empat nomor yang diangkat dan beberapa nomor yang menghubungi tidak dirinya angkat.
“Telpon dari nomor-nomor baru Ini muncul saat mau sidang ini. Ada yang menuduh saya bekerjasama dengan mafia tanah, padahal saya hanya menjual tanah almarhum orangtua saya kepada orang lain,” ungkap dia.
Menanggapi kasus pemalsuan surat yang dihadapi Haji Maksum, Sumiati mengaku tidak mengetahui kasus ini. Karena dirinya hanya sebagai saksi yang menjual tanah yang dipersoalkan oleh pihak Haji Maksum.
“Yang saya tau kan cuma tanah saya, Itu aja. siapa sebelah saya atau lainnya berkaitan sengketa itu saya tidak tau Pak,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post