Senin, 15 Desember 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Sidang Perdana Penambangan Ilegal Tertunda, Juliet hanya 40 Persen memahami Bahasa Indonesia ?

by Redaksi
20 Oktober 2025
in Bulungan, Kaltara
A A
0
Sidang Perdana Penambangan Ilegal Tertunda, Juliet hanya 40 Persen memahami Bahasa Indonesia ?

Tanjung Selor, Kaltara global – Sidang perdana tindak pidana dugaan penambangan batu bara ilegal oleh PT. Pipit Mutiara Jaya (PMJ), ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10/2025).

Penundaan Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juply Sandria Pasanriang, dengan anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana, disebabkan Juliet Kristianto Liu mengaku kurang memahami bahasa Indonesia dengan baik sehingga perlu pendampingan penerjemah bahasa.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan ini, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa. Salah satu di antaranya, yakni terdakwa Juliet Kristianto Liu (sang pemilik perusahaan) mengaku kurang memahami bahasa Indonesia. “Hanya 40 persen saya paham (bahasa Indonesia),” jawab Juliet kepada ketua majelis hakim.

Wanita berusia 69 tahun ini, mengaku sebagai pemegang saham mayoritas PT PMJ atau sebagai pemilik perusahaan. Dia dilahirkan di China Taipei atau Taiwan. Meski telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tepatnya warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dia kurang lancar, dan tidak mengerti sepenuhnya berbahasa Indonesia.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juply Sandria Pasanriang, dengan anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.

Ketiga terdakwa, yakni M Yusuf (47 tahun), Joko Rusdiono (62 tahun) dan Juliet Kristianto Liu (69 tahun) “hadir” secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Begitu pun JPU, Ari Wibowo juga melalui virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Selain majelis hakim, JPU dan ketiga terdakwa. Hadir juga dalam sidang yang dimulai sekira pukul 13.00 Wita ini, tiga dari 8 penasehat hukum (PH) para terdakwa. Yakni, Iqbalsyah Muktiyadi, Ahmad Syarinawi, dan Puspita Dewi.

Sebelum memulai sidang, ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para terdakwa tentang kondisi kesehatan jasmani dan rohani, serta kesiapannya menjalani sidang. Begitu pun kepada JPU, serta keabsahan penasehat hukum.

Setelah semua siap, selanjutnya meminta JPU untuk membacakan dakwaan. Namun ketika JPU baru akan memulai membaca, ditanyakan kepada para terdakwa apakah memahami apa yang disampaikan.

Oleh salah satu Terdakwa, yakni Juliet Kristianto Liu mengaku kurang memahami bahasa Indonesia dengan baik. Dia mengaku hanya 40 persen mengetahui bahasa Indonesia.

“Karena salah satu Terdakwa kurang paham bahasa Indonesia, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penterjemah untuk mendampingi terdakwa,” kata ketua majelis hakim.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan pasal 177 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mana menyebutkan, jika Terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia, maka akan didampingi penterjemah yang telah disumpah/janji di depan persidangan.

Untuk itu, sambil menunggu adanya penterjemah bahasa, sidang perkara ini ditunda. Dan akan digelar lagi pada Senin (27/10/2025) atau pekan depan.

Selumnya, perkara dugaan tambang ilegal oleh PT PMJ di daerah Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara telah menyeret tiga orang terdakwa. Mereka adalah M Yusuf, selaku Direktur PT PMJ, Joko Rusdiono sebagai KTT (kepala tehnik tambang), serta Juliet Kristianto Liu sebagai pemilik perusahaan.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik nasional, lantaran aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah.

Sebelumnya, secara korporat PT Pipit Mutiara Jaya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana, serta pidana denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara. Majelis Hakim PN Tanjung Selor menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini diketahui owner PMJ , direktur dan KTT PMJ.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

PT Pipit Mutiara Jaya melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di area izin usaha pertambangan (IUP) MBJ dan koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kaltara. (*)

 

Tags: Desa BebatuJulietPenambangan batu bara ilegalPT. PMJ
Previous Post

Tersangka Dugaan Penambangan Ilegal PT.PMJ segera Disidangkan

Next Post

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Berita Lainnya

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025
Kaltara

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025

13 Desember 2025
Supa’ad Hadianto Tegaskan Komitmen DPRD Kaltara Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan
Daerah

Supa’ad Hadianto Tegaskan Komitmen DPRD Kaltara Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan

9 Desember 2025
Kapolda Kaltara Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Tana Tidung, Resmikan Fasilitas dan Berikan Arahan Kepada Personel
Kaltara

Kapolda Kaltara Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Tana Tidung, Resmikan Fasilitas dan Berikan Arahan Kepada Personel

8 Desember 2025
Next Post
Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Workshop Pembelajaran Mendalam, Guru SDN 023 Tarakan Siap Bertransformasi

    Workshop Pembelajaran Mendalam, Guru SDN 023 Tarakan Siap Bertransformasi

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Sebanyak 561 Mahasiswa UT Tarakan Jalani Prosesi Wisuda di Gedung TACC Pagi Tadi

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pembegalan Deddy Sitorus

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Tersangka Dugaan Penambangan Ilegal PT.PMJ segera Disidangkan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

15 Desember 2025
Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025

13 Desember 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved