Senin, 23 Maret 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

by Redaksi
22 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
0
Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

TARAKAN, Kaltaraglobal.news – Proses hukum perkara dugaan penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Sesayap Hilir, Desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung, yang dilakukan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), telah sampai di meja hijau.

Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor pada Senin (20/10) terpaksa ditunda, lantaran Juliet Kristianto Liu, yang merupakan salah satu dari tiga terdakwa, mengaku tidak memahami Bahasa Indonesia dengan baik, khususnya dalam konteks redaksional dakwaan hukum.

Disamping itu, Selama proses ini berjalan, pihak perusahaan masih menyangkal perbuatan yang dilakukan, dengan sanggahan yang sempat dilontarkan pihak perusahaan ke media bahwa kegiatan tersebut hanya untuk mitigasi bencana (pembuatan parit) dan bukan penambangan ilegal.

Merespon sangkalan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, pernyataan itu hak pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan dan sah saja.

“Namun kami tetap berkesimpulan akan membuktikan dakwaan. Nanti kalau mereka menyangkal dan lain sebagainya di dalam persidangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Majelis Hakim Praperadilan di Jakarta telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak terdakwa sebanyak tiga kali. Dengan menunjukkan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dan perkara ini harus tetap berjalan di persidangan.

“JPU dalam sidang ini masih dari tim Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, namun tim dari Kejaksaan Agung berpotensi turun di sidang-sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya.

Berkaitan penundaan sidang perdana, diterangkan Andi Sugandi, bahwa terdakwa Juliet menyatakan 40 persen menguasai bahasa Indonesia. Selebihnya, tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.

“Pengakuan tersebut disampaikan ketika majelis hakim menanyakan pemahaman para terdakwa terhadap surat dakwaan yang hendak dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyikapi hal ini, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/10) dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan dakwaan, namun akan didampingi oleh ahli penerjemah Bahasa Mandarin. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang akan menunjuk penerjemah independen tersebut,” pungkasnya. (*)

Tags: JulietPT. PMJ
Previous Post

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Next Post

Wakil Wali Kota Tarakan Dampingi Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG dan Sekolah Rakyat

Berita Lainnya

Stok Daging Ayam Potong Turun Signifikan, Imbas Maraknya Daging Beku
Kaltara

Stok Daging Ayam Potong Turun Signifikan, Imbas Maraknya Daging Beku

18 Maret 2026
Pastikan Mudik Aman, Kapolda Kaltara Tinjau Kesiapan Pospam dan Posyan di Bulungan
Kaltara

Pastikan Mudik Aman, Kapolda Kaltara Tinjau Kesiapan Pospam dan Posyan di Bulungan

16 Maret 2026
Peduli Pendidikan, HIPMI Kaltara dan Yayasan Sadewa Pejuang Gizi Salurkan Bantuan Rp40 Juta ke 8 Sekolah
Daerah

Peduli Pendidikan, HIPMI Kaltara dan Yayasan Sadewa Pejuang Gizi Salurkan Bantuan Rp40 Juta ke 8 Sekolah

15 Maret 2026
Next Post
Wakil Wali Kota Tarakan Dampingi Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG dan Sekolah Rakyat

Wakil Wali Kota Tarakan Dampingi Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG dan Sekolah Rakyat

Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Tarakan

Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Workshop Pembelajaran Mendalam, Guru SDN 023 Tarakan Siap Bertransformasi

    Workshop Pembelajaran Mendalam, Guru SDN 023 Tarakan Siap Bertransformasi

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Menang Tender Proyek PUPR, PT Cahaya Baru Prima Masih Tersandung Kasus di Kejari Tarakan

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Resmi Beroperasi, SPPG Liang Bunyu Salurkan 876 Porsi MBG untuk Pelajar Sebatik Barat

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Buka Puasa Bersama Media, Hasan Basri Tegaskan Pers Instrumen Penting Pencerahan Publik

Buka Puasa Bersama Media, Hasan Basri Tegaskan Pers Instrumen Penting Pencerahan Publik

19 Maret 2026
Hasan Basri Ingatkan Pentingnya Harmoni di Tengah Perbedaan Ibadah

Hasan Basri Ingatkan Pentingnya Harmoni di Tengah Perbedaan Ibadah

19 Maret 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved