TARAKAN, Kaltaraglobal.news – Proses hukum perkara dugaan penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Sesayap Hilir, Desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung, yang dilakukan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), telah sampai di meja hijau.
Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor pada Senin (20/10) terpaksa ditunda, lantaran Juliet Kristianto Liu, yang merupakan salah satu dari tiga terdakwa, mengaku tidak memahami Bahasa Indonesia dengan baik, khususnya dalam konteks redaksional dakwaan hukum.
Disamping itu, Selama proses ini berjalan, pihak perusahaan masih menyangkal perbuatan yang dilakukan, dengan sanggahan yang sempat dilontarkan pihak perusahaan ke media bahwa kegiatan tersebut hanya untuk mitigasi bencana (pembuatan parit) dan bukan penambangan ilegal.
Merespon sangkalan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, pernyataan itu hak pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan dan sah saja.
“Namun kami tetap berkesimpulan akan membuktikan dakwaan. Nanti kalau mereka menyangkal dan lain sebagainya di dalam persidangan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Majelis Hakim Praperadilan di Jakarta telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak terdakwa sebanyak tiga kali. Dengan menunjukkan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dan perkara ini harus tetap berjalan di persidangan.
“JPU dalam sidang ini masih dari tim Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, namun tim dari Kejaksaan Agung berpotensi turun di sidang-sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya.
Berkaitan penundaan sidang perdana, diterangkan Andi Sugandi, bahwa terdakwa Juliet menyatakan 40 persen menguasai bahasa Indonesia. Selebihnya, tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.
“Pengakuan tersebut disampaikan ketika majelis hakim menanyakan pemahaman para terdakwa terhadap surat dakwaan yang hendak dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyikapi hal ini, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/10) dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan dakwaan, namun akan didampingi oleh ahli penerjemah Bahasa Mandarin. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang akan menunjuk penerjemah independen tersebut,” pungkasnya. (*)









Discussion about this post