TARAKAN – Polemik terkait penerapan abodemen oleh Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan beberapa hari terakhir menjadi sorotan masyarakat. Kenaikan biaya tetap tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi kepemudaan yang menilai kebijakan itu tidak tepat dan berpotensi memberatkan pelanggan, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Di sisi lain, kritik juga muncul karena penerapan abodemen dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi warga saat ini. Bahkan, muncul dugaan adanya muatan politis dalam kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Tarakan sekaligus Kuasa Pemilik Modal Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi. Ia meminta agar penyesuaian biaya abodemen sebesar Rp15.000 dibatalkan per 13 September 2025.
“Saya meminta kenaikan abonemen Rp15.000 dibatalkan per hari ini. Bagi pelanggan yang sudah terlanjur membayar, akan dikompensasi pada pembayaran berikutnya,” ujar Khairul, Sabtu (13/9/2025).
Khairul menjelaskan, sebenarnya dasar hukum penerapan abodemen telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2020–2021. Namun, ia menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini belum memungkinkan untuk diberlakukannya kebijakan tersebut.
Apa Itu Abodemen?
Abodemen adalah biaya tetap yang dibayarkan pelanggan setiap bulan, terlepas dari jumlah pemakaian air. Biaya ini terutama berlaku untuk pelanggan dengan konsumsi air di bawah 10 kubik. Tujuannya, menutup biaya operasional seperti perawatan jaringan dan penggantian meteran air yang idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali.
Menurut penjelasan PDAM Tirta Alam Tarakan, sebagian besar dana dari abodemen dipergunakan untuk biaya penggantian dan perawatan meteran pelanggan, serta biaya administrasi dan operasional perusahaan. Dengan adanya abodemen, pelanggan tidak lagi dibebani biaya besar apabila meteran mereka mengalami kerusakan.
Perbandingan Tarif Abodemen di Daerah Lain,
Penerapan abodemen bukan hal baru Beberapa Perumda PDAM di Indonesia sudah lebih dulu menerapkannya.
1. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Berdasarkan unggahan resmi PDAM pada 15 Agustus 2022, tarif abodemen di Kota Bogor bervariasi sesuai golongan pelanggan, mulai dari Rp14.300 untuk golongan rumah tangga kecil hingga Rp39.300 untuk golongan niaga dan industri.
2. PDAM Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga
Dari situs resminya, tarif abodemen PDAM Purbalingga berkisar antara Rp11.000 untuk golongan sosial umum hingga Rp41.000 untuk golongan pelanggan TNI/Polri.
Dari data tersebut, terlihat bahwa besaran tarif abodemen berbeda-beda di setiap daerah, menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan air minum.
Dengan pembatalan yang diumumkan Wali Kota Tarakan, Direktur Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan langsung bergerak cepat untuk segera menindaklanjuti arahan dari Kuasa Pemilik Modal tersebut.
Discussion about this post