Minggu, 3 Agustus 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Viral Lagi, Pernyataan Bowo Sidik Sebut NW Perintahkan Siapkan Amplop Uang Pemilu

by Redaksi
30 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
Viral Lagi, Pernyataan Bowo Sidik Sebut NW Perintahkan Siapkan Amplop Uang Pemilu

Jakarta – Pernyataan Bowo Sidik Pangarso yang menyebut NW memerintahkan untuk menyiapkan amplop untuk dana kampanye kembali viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bowo mengaku diperintah NW yang kala menjabat Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar untuk menyiapkan amplop uang demi kepentingan Pemilu 2019.

“Pak NW meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop),” kata Bowo.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan politik Iman Mulyana menyebut kembali viralnya pengakuan Bowo Sidik tersebut perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum. “Sebab meski informasi itu masih pengakuan sepihak maka perlu dibuktikan di pengadilan. Bahkan bisa dijadikan bukti baru,” kata Iman di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Selain itu, lanjutnya, dengan rumusan Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna mendukung keterangan Bowo Sidik, maka aparat penegak hukum perlu mencari alat bukti yang lain.

“Namun, setidaknya, pengakuan itu menjadi salah satu indikasi atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Bowo Sidik. Meski sudah dibantah oleh NW kala itu,” katanya.

“Maka sudah tugas aparat penegak hukum dan pengadilan untuk secara aktif mencari bukti materil sesuai dengan kebenaran yang hendak dicari dan ditemukan dalam perkara pidana. Sebab kebenaran yang harus ditemukan dan diwujudkan dalam pemeriksaan perkara pidana adalah “kebenaran sejati” atau materiil waarheid atau ultimate truth atau disebut juga absolute truth,” ujarnya lagi.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap dan gratifikasi. Eks politikus Golkar itu tetap dihukum 5 tahun penjara. Putusan itu diketok pada 19 Juli 2021, PK Bowo Sidik terdaftar dengan nomor perkara 257 PK/Pid.Sus/2021.

Dalam kasus ini Bowo Sidik terbukti menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta atau sekitar Rp 7,7 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

Sementara NW merupakan politisi asal Kudus yang kini menduduki jabatan sebagai salah satu menteri di Kabinet Merah Putih di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)

Previous Post

Kolaborasi Polda Kaltara, KNTI dan UPTD Pelabuhan Perikanan, Upaya Optimalisasi BBM Subsidi dan Komitmen Pilkada Damai

Next Post

Komisi III DPRD Tarakan Lakukan Peninjauan Proyek Siring di Karungan, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu

Berita Lainnya

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Bupati Nunukan, Korban Rugi Rp75 Juta, Ini Respons Irwan Sabri
Hukum & Kriminal

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Bupati Nunukan, Korban Rugi Rp75 Juta, Ini Respons Irwan Sabri

22 Juli 2025
Kasus Pencurian BB Sabu Tahap Satu, Hasil Labfor Tunjukkan 12 Kg Sabu masih Utuh
Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian BB Sabu Tahap Satu, Hasil Labfor Tunjukkan 12 Kg Sabu masih Utuh

13 Juli 2025
Menang Tender Proyek PUPR, PT Cahaya Baru Prima Masih Tersandung Kasus di Kejari Tarakan
Daerah

Menang Tender Proyek PUPR, PT Cahaya Baru Prima Masih Tersandung Kasus di Kejari Tarakan

12 Juli 2025
Next Post
Komisi III DPRD Tarakan Lakukan Peninjauan Proyek Siring di Karungan, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu

Komisi III DPRD Tarakan Lakukan Peninjauan Proyek Siring di Karungan, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu

DPRD Segera Bentuk Timsus Atasi Konflik Lahan di Juata Laut

DPRD Segera Bentuk Timsus Atasi Konflik Lahan di Juata Laut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Dukung Akses Pendidikan di Perbatasan, Senator Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP di Malinau

    Dukung Akses Pendidikan di Perbatasan, Senator Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP di Malinau

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Adu Kecepatan di Laut Tarakan! Gubernur Cup 2025 Siap Digelar, Panitia Gaspol Persiapan

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Siswa SMA MBS Tarakan Berhasil Lolos Finalisasi PDSS, Siap Bersaing di SNBP

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Hasan Basri Mendorong Pengusutan Tuntas Insiden Mahasiswa Terbakar saat Demo di Polda Kaltara

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA se-Kaltara

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Dukung Akses Pendidikan di Perbatasan, Senator Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP di Malinau

Dukung Akses Pendidikan di Perbatasan, Senator Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP di Malinau

3 Agustus 2025
Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

2 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved