Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Seorang WNA Malaysia Ditolak Masuk Tarakan

by Redaksi
9 April 2025
in Kaltara, Tarakan
A A
0
Seorang WNA Malaysia Ditolak Masuk Tarakan

TARAKAN, Kaltara global.news – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial A (76), ditolak oleh tim Imigrasi Kelas II Tarakan saat hendak memasuki Kota Tarakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Malundung Tarakan, pada Sabtu, (5/4/2025).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mohamad Sungeb melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yogie Tirtana Ansor, pihaknya menerima informasi dari tim pemeriksaan terkait kedatangan WNA ini yang merupakan penumpang kapal KL Indomaya 3. Dijelaskannya bahwa penolakan dilakukan karena masa berlaku paspor milik yang bersangkutan kurang dari enam bulan.

 

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 9 Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, syarat keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia mensyaratkan dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling singkat enam bulan.

 

“Oleh karena itu, dengan merujuk pada peraturan tersebut, A tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia dan harus dipulangkan ke tempat asalnya di Tawau, Malaysia,” katanya, Rabu (9/4/2025).

 

Namun, kata dia, karena tidak ada jadwal keberangkatan kapal kembali ke Tawau pada hari yang sama, A harus menunggu hingga keberangkatan kapal pada 7 April pada pukul 11.00 Wita.

 

“Selama masa tunggu tersebut, A diizinkan menginap sementara waktu di Tarakan dengan pengawasan dari petugas. Paspor A juga ditahan sementara hingga proses pemulangan selesai,” ujar Yogie.

 

Yogie menambahkan, bahwa pihak kapal bertanggung jawab atas situasi ini, terutama terkait pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang sebelum keberangkatan. Kelalaian ini memungkinkan A untuk menyelesaikan perjalanan awal meskipun dokumennya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan pemeriksaan tim Imigrasi, A datang ke Tarakan hanya untuk tujuan berwisata.

 

“Selama masa tunggu, A diinapkan di hotel sekitar pelabuhan atas dasar kemanusiaan dengan tetap dalam pengawasan petugas,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Yogie menjelaskan bahwa A telah diberi penjelasan mengenai aturan masuk Indonesia dan menerima keputusan tersebut tanpa keluhan.

 

Peraturan imigrasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, tidak hanya berlaku bagi WNA tetapi juga bagi WNI. Pasal 9 secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa setiap orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah serta masih berlaku paling singkat enam bulan.

 

“Selain itu, setiap WNA juga wajib memiliki visa yang sah kecuali mereka yang berasal dari negara-negara bebas visa seperti negara ASEAN dan Hong Kong,” pungkasnya.

 

Lebih dalam, Yogie mengungkapkan, selain visa dan paspor, WNA juga diwajibkan memiliki tiket pulang sebagai pembuktian rencana kepulangan mereka. Hal ini menjadi aturan yang lazim berlaku secara internasional, termasuk di Indonesia.

 

“Seluruh proses telah diselesaikan dengan baik antara pihak kapal, imigrasi, dan yang bersangkutan tanpa hambatan lebih lanjut,” tegasnya. (*)

Tags: Imigrasi Tarakan
Previous Post

PT. Phoenix Resource Internasional Terima Penghargaan dari Wali Kota Tarakan atas Kontribusi dalam Penurunan Stunting

Next Post

Pemkab Nunukan Teken MoU dengan Universitas Hasanuddin untuk Pengembangan SDM dan Pembangunan Daerah

Berita Lainnya

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik
Tarakan

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik

8 Februari 2026
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi
Kaltara

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

7 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan
Kaltara

Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

7 Februari 2026
Next Post
Pemkab Nunukan Teken MoU dengan Universitas Hasanuddin untuk Pengembangan SDM dan Pembangunan Daerah

Pemkab Nunukan Teken MoU dengan Universitas Hasanuddin untuk Pengembangan SDM dan Pembangunan Daerah

Kapolres Tarakan Duduk Bersama Tokoh Agama FKUB, Bahas Kamtibmas dan Kerukunan Umat

Kapolres Tarakan Duduk Bersama Tokoh Agama FKUB, Bahas Kamtibmas dan Kerukunan Umat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved