Selasa, 16 Desember 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

by Redaksi
22 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
0
Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

TARAKAN, Kaltaraglobal.news – Proses hukum perkara dugaan penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Sesayap Hilir, Desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung, yang dilakukan PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), telah sampai di meja hijau.

Sidang perdana kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor pada Senin (20/10) terpaksa ditunda, lantaran Juliet Kristianto Liu, yang merupakan salah satu dari tiga terdakwa, mengaku tidak memahami Bahasa Indonesia dengan baik, khususnya dalam konteks redaksional dakwaan hukum.

Disamping itu, Selama proses ini berjalan, pihak perusahaan masih menyangkal perbuatan yang dilakukan, dengan sanggahan yang sempat dilontarkan pihak perusahaan ke media bahwa kegiatan tersebut hanya untuk mitigasi bencana (pembuatan parit) dan bukan penambangan ilegal.

Merespon sangkalan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, pernyataan itu hak pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan dan sah saja.

“Namun kami tetap berkesimpulan akan membuktikan dakwaan. Nanti kalau mereka menyangkal dan lain sebagainya di dalam persidangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Majelis Hakim Praperadilan di Jakarta telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak terdakwa sebanyak tiga kali. Dengan menunjukkan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dan perkara ini harus tetap berjalan di persidangan.

“JPU dalam sidang ini masih dari tim Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, namun tim dari Kejaksaan Agung berpotensi turun di sidang-sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya.

Berkaitan penundaan sidang perdana, diterangkan Andi Sugandi, bahwa terdakwa Juliet menyatakan 40 persen menguasai bahasa Indonesia. Selebihnya, tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.

“Pengakuan tersebut disampaikan ketika majelis hakim menanyakan pemahaman para terdakwa terhadap surat dakwaan yang hendak dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyikapi hal ini, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/10) dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan dakwaan, namun akan didampingi oleh ahli penerjemah Bahasa Mandarin. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang akan menunjuk penerjemah independen tersebut,” pungkasnya. (*)

Tags: JulietPT. PMJ
Previous Post

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Next Post

Wakil Wali Kota Tarakan Dampingi Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG dan Sekolah Rakyat

Berita Lainnya

Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar
Kaltara

Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

16 Desember 2025
Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025
Kaltara

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025

13 Desember 2025
Supa’ad Hadianto Tegaskan Komitmen DPRD Kaltara Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan
Daerah

Supa’ad Hadianto Tegaskan Komitmen DPRD Kaltara Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan

9 Desember 2025
Next Post
Wakil Wali Kota Tarakan Dampingi Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG dan Sekolah Rakyat

Wakil Wali Kota Tarakan Dampingi Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG dan Sekolah Rakyat

Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Tarakan

Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

    Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Tampil Rapi Gak Harus Mahal, Promo Barbershop Tarakan Ini Viral di Sosmed

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Rumah Pemuda Terkoyak, KNPI Kaltara dalam Bayang-bayang Kekuasaan

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Sebanyak 561 Mahasiswa UT Tarakan Jalani Prosesi Wisuda di Gedung TACC Pagi Tadi

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • JOB Simenggaris Gelar Media Gathering; Hadirkan Konsep Baru bertajuk “Coffee Meet Press 2025”, Perkuat Sinergi dengan Media di Era Digital

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

16 Desember 2025
Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

15 Desember 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved