TARAKAN — Kantor Pertanahan Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti karena hilang pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang wajib ditempuh oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap dua pemohon, yakni atas nama Ibu Endang Yuniarti terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00911 yang berlokasi di Kelurahan Gunung Lingkas, serta Bapak Sabenu terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00470 yang berlokasi di Kelurahan Karang Balik.
Kegiatan pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan pemohon di bawah sumpah, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyampaikan bahwa proses ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemohon serta wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Seluruh rangkaian pelayanan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai dengan standar pelayanan pertanahan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa menjaga dan menyimpan sertipikat tanah di tempat yang aman guna menghindari risiko kehilangan. Apabila terjadi kehilangan, masyarakat diharapkan segera melaporkan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga tengah berkomitmen menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Jika menemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi LAPOR atau menghubungi Hotline Center di nomor 0852-4576-1074.






Discussion about this post