TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Tarakan terkait petunjuk teknis (juknis) dan penentuan zonasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta pembahasan DPA tahun 2026, Senin (4/5/26).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Markus Minggu, didampingi Ketua Komisi II Simon Patino serta anggota lainnya, di antaranya Sabariah, dr. Yuli, Cudarsiah, dan Jamaliah.
Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa persiapan pelaksanaan SPMB tahun 2026 telah dilakukan, termasuk penyusunan juknis yang akan menjadi acuan teknis di lapangan. Ia menyebutkan, dokumen tersebut juga telah disampaikan kepada Wali Kota Tarakan.
“Dalam waktu dekat, kami akan mulai melakukan sosialisasi kepada kepala satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, termasuk kepada komite sekolah,” ujar Tamrin.
Selain itu, Disdik juga berencana melibatkan sejumlah pihak dalam proses sosialisasi, seperti Ombudsman dan OPD terkait, termasuk Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan akuntabel.
Tamrin menjelaskan, secara umum mekanisme SPMB 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, terdapat penambahan kebijakan terkait pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat dalam jalur prestasi.
“Peserta didik yang akan melanjutkan dari SD ke SMP dapat menggunakan hasil TKA untuk jalur prestasi, sehingga tidak perlu lagi mengikuti tes tambahan,” jelasnya.
Adapun kuota penerimaan siswa untuk tingkat SMP tetap mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni jalur prestasi sebesar 25 persen, domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara untuk tingkat SD, tersedia tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti sejumlah penyesuaian dalam juknis, termasuk terkait jumlah siswa per rombongan belajar (rombel). Untuk tingkat SMP, jumlah siswa per kelas yang sebelumnya maksimal 32 orang, kini dapat mencapai 36 siswa dalam kondisi tertentu. Sedangkan di tingkat SD, jumlah siswa per rombel mengalami penyesuaian dari sebelumnya 28 menjadi 30 hingga 32 siswa.
Markus Minggu menyampaikan bahwa DPRD menekankan pentingnya implementasi juknis yang konsisten di lapangan serta perlunya pengawasan selama proses SPMB berlangsung.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
DPRD Tarakan juga berencana melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah guna memantau pelaksanaan SPMB 2026 serta memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Adv/Man)









Discussion about this post