TARAKAN – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (7/5/26) di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan mewakili Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara.
Pada kesempatan itu, peserta mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya pendaftaran tanah bagi para pekebun sawit sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas lahan yang dikelola. Selain itu, dijelaskan pula tata cara serta tahapan pengajuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada legalitas kepemilikan lahan sebagai salah satu syarat penting dalam mendukung pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala teknis maupun persoalan administratif yang kerap dihadapi dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pekebun sawit di Kalimantan Utara semakin memahami prosedur pertanahan, sehingga proses sertifikasi lahan dapat berjalan lebih mudah dan program peremajaan sawit rakyat dapat terlaksana secara optimal.
Kantor Pertanahan Kota Tarakan saat ini juga tengah membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat diimbau untuk turut mendukung upaya tersebut dengan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan atau praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!� atau melalui Hotline Center Kantor Pertanahan Kota Tarakan di 0852-4576-1074.









Discussion about this post