JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/26).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan di Provinsi Aceh.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung percepatan berbagai program pertanahan dan tata ruang.
Menurutnya, kerja sama tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari sertipikasi aset, penataan ruang, hingga penanganan sengketa pertanahan.
“Aceh juga menjadi provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal pertukaran data spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap percepatan legalisasi aset dan penyelesaian sengketa agraria di Aceh dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, implementasi Reforma Agraria juga diharapkan semakin efektif dalam mendukung kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN menilai penguatan koordinasi dan integrasi data spasial menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel.








Discussion about this post