JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan arsip pertanahan guna mendukung pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Rabu (6/5/2026), di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk konvensional ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin efisien.
Menurutnya, pengelolaan arsip elektronik yang autentik, utuh, dan terpercaya menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, transformasi digital arsip juga diharapkan mampu mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat dan terintegrasi.
Kementerian ATR/BPN menilai digitalisasi arsip pertanahan tidak hanya berfungsi sebagai modernisasi administrasi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menjaga memori kolektif bangsa.
Melalui transformasi tersebut, kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat diharapkan semakin meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi digital dalam berbagai aspek pelayanan publik.









Discussion about this post