JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, Kamis (21/05/2026).
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas penataan kawasan hutan terhadap lahan yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah Sumatera. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah penataan yang dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa penataan kawasan hutan harus dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Setiap proses penataan kawasan harus berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola kawasan hutan dan pertanahan secara komprehensif.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap penataan kawasan hutan dapat berjalan optimal sehingga mampu mendukung pembangunan nasional, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi Satgas PKH menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan penertiban pemanfaatan kawasan hutan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.






Discussion about this post