Tarakan, Kaltaraglobal.news — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mulai mengambil langkah konkret untuk mengurai polemik pemanfaatan lahan di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik PT Pertamina (Persero). Sengketa agraria yang telah membebani masyarakat selama puluhan tahun ini kini dicarikan jalan keluar secara konstitusional melalui momentum revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan.
Persoalan ini menjadi agenda utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Tarakan pada Senin (25/5/2026). Penataan ulang ruang wilayah ini diharapkan mampu memecah kebuntuan hukum yang selama ini dihadapi oleh warga maupun pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan momen krusial untuk menyinkronkan berbagai persoalan tata ruang yang selama ini mengganjal jalannya pembangunan di Tarakan. Status lahan WKP menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak dan kepastian hukum aset daerah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mencari solusi, DPRD Kota Tarakan sebelumnya telah melakukan konsultasi langsung dengan pihak Pertamina di Balikpapan. Dari pertemuan tersebut, legislatif berhasil membuka ruang komunikasi yang lebih luas untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat pusat, termasuk berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina Pusat, Kementerian Keuangan, hingga DPR RI.
Fokus utama dari gerakan ini adalah memperjuangkan legalitas aset pemerintah dan tanah pemukiman masyarakat yang telanjur berada di dalam kawasan WKP.
“Kami berharap aset pemerintah yang sudah berdiri selama ini dapat memiliki legalitas berupa sertifikat atau alas hak yang jelas,” ujar Adyansa.
Selama puluhan tahun, banyak warga Tarakan yang mendiami suatu kawasan secara turun-temurun tidak dapat meningkatkan status kepemilikan tanah mereka menjadi sertifikat karena terkendala regulasi WKP Pertamina. Kondisi serupa dialami pemerintah daerah, di mana sejumlah fasilitas umum dan perkantoran dinas berdiri tanpa kejelasan status tanah akibat belum adanya pemutihan atau pencatatan aset yang tuntas.
Kebutuhan akan kepastian lahan ini kian mendesak seiring dengan meningkatnya kebutuhan fasilitas pelayanan publik yang permanen. Salah satu contohnya adalah Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Tengah, yang hingga kini belum memiliki gedung kantor sendiri akibat keterbatasan lahan yang bebas dari status WKP.
Guna mempercepat realisasi target tersebut, Komisi I DPRD Tarakan dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan komprehensif di tingkat daerah dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Tarakan, serta unsur pimpinan legislatif untuk menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian.
Sebagai langkah awal, DPRD Tarakan kini mulai mengintensifkan pendataan terhadap seluruh aset pemerintah daerah yang berada di dalam kawasan WKP Pertamina.
“Pendataan diprioritaskan terhadap fasilitas penting seperti sekolah, masjid, kantor pemerintah hingga kantor pelayanan publik lainnya,” kata Adyansa.
Penyelesaian status hukum lahan ini dinilai memiliki implikasi positif yang luas. Selain memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga, langkah ini diproyeksikan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan, khususnya melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini potensinya terhambat oleh status lahan yang tidak jelas.









Discussion about this post