Tarakan, Kaltaraglobal.news – Komisi III DPRD Kota Tarakan meminta penyesuaian tarif taksi Bandara Juwata dikaji ulang secara menyeluruh bersama instansi terkait. Hal tersebut disampaikan usai kunjungan lapangan dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Koperasi Avia Jasa Bandara Juwata Tarakan, Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPRD Tarakan mengatakan, pengkajian ulang tarif perlu dilakukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan operasional pengelola transportasi dan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Menurutnya, tarif transportasi bandara yang berlaku saat ini memang sudah cukup lama diterapkan. Namun, setiap usulan kenaikan harus melalui pembahasan teknis dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat.
“Kalau memang ada penyesuaian karena biaya operasional meningkat, tentu itu bisa dibahas. Tapi harus ada kajian yang jelas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain membahas usulan penyesuaian tarif, Komisi III DPRD Tarakan juga menyoroti pelayanan taksi bandara menyusul adanya laporan dugaan penarikan tarif di luar ketentuan resmi kepada penumpang.
DPRD meminta pihak koperasi melakukan pembenahan internal dan memperketat pengawasan terhadap petugas di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami ingin pelayanan transportasi di bandara ini lebih tertata dan transparan. Jangan sampai ada masyarakat atau penumpang yang merasa dirugikan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Koperasi Avia Jasa menjelaskan usulan tarif baru yang diajukan saat ini masih dalam tahap koordinasi bersama Dinas Perhubungan dan bagian ekonomi pemerintah daerah.
Adapun usulan tarif yang diajukan yakni Ring 1 dari Rp65 ribu menjadi Rp90 ribu, Ring 2 dari Rp90 ribu menjadi Rp120 ribu, serta Ring 3 dari Rp130 ribu menjadi Rp145 ribu.
DPRD berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan solusi terbaik sehingga pelayanan transportasi di Bandara Juwata Tarakan semakin baik tanpa memberatkan masyarakat.









Discussion about this post