Tarakan, Kaltaraglobal.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan meminta PT Pertamina (Persero) untuk tidak hanya sekadar menerima laporan dari balik meja terkait kondisi riil di lapangan. Pasalnya, bangunan permanen milik masyarakat di kawasan lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Kota Tarakan dinilai kian menjamur tanpa adanya ketegasan zonasi.
Persoalan ini mencuat dan menjadi perhatian serius jajaran legislatif usai Komisi I DPRD Tarakan menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membahas pemanfaatan lahan WKP pada Senin (25/5/2026).
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengungkapkan bahwa aktivitas pembangunan di kawasan WKP kini sudah tidak terkendali. Bangunan permanen tidak lagi berdiri di satu titik terisolasi, melainkan hampir merata di sejumlah wilayah strategis, terutama di sepanjang pinggir jalan utama kota.
“Yang saya tekankan tadi, hampir semua di pinggir jalan khususnya Kelurahan Kampung 1 itu sudah banyak bangunan permanen. Padahal kita tahu itu masih zona atau lahan WKP,” kata Yunus usai rapat.
Menurut Yunus, fenomena serupa juga terjadi secara masif di wilayah Kampung 4 hingga Kampung 6. Di kawasan-kawasan tersebut, masyarakat terpantau telah mendirikan rumah tinggal hingga tempat usaha di area yang secara regulasi masih berstatus WKP. Atas dasar itulah, ia mendesak manajemen Pertamina untuk turun langsung melakukan peninjauan faktual ke lapangan.
“Kami berharap Pertamina dari wilayah Kalimantan turun melihat lokasi. Jangan hanya menerima laporan saja. Kalau memang berbahaya, sampaikan ke masyarakat bahwa ini tidak boleh dibangun. Tapi kalau memang bisa dimanfaatkan, ya berikan ruang untuk dimanfaatkan,” ujarnya dengan tegas.
Yunus menilai, selama ini seolah terjadi pembiaran terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada dilema karena tetap harus menyediakan fasilitas infrastruktur dasar bagi warga yang sudah telanjur bermukim di sana.
“Kita bangunkan jalan masuk, semenisasi, drainase, karena masyarakat tidak mungkin dibiarkan tanpa akses. Tapi daerah juga tidak dapat manfaat, minimal PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) saja tidak bisa terbit,” jelas Yunus mengenai kerugian yang dialami daerah akibat ketidakjelasan status lahan.
Mengenai kendala yang ada, Yunus menyebut pihak Pertamina selama ini selalu berlindung pada alasan keamanan, bahwa kawasan tersebut merupakan zona berbahaya sehingga belum bisa dimanfaatkan secara bebas oleh publik. Namun, klaim bahaya tersebut dinilai masih abu-abu karena tidak dibarengi dengan pemetaan zona yang jelas dan tegas di lapangan.
“Kalau soal bahaya atau tidak, tentu yang paling tahu Pertamina. Kita juga tidak bisa bilang ini aman,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yunus menegaskan bahwa langkah formalitas seperti pemasangan plang larangan terbukti sama sekali tidak efektif untuk mencegah arus pembangunan yang dilakukan oleh warga di area WKP.
“Pertamina bilang sudah pasang plang. Tapi masyarakat melihat mungkin ini tidak bahaya, akhirnya tetap bangun. Bahkan di pinggir jalan sudah banyak yang jual ikan dan sayur,” pungkas Yunus menutup keterangannya.







Discussion about this post