TANA TIDUNG, Kaltara global.news – Sengketa tata ruang dan perizinan antara PT Sanjung Makmur dengan PT Borneo Agro Sakti (BAS) serta Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memasuki babak akhir.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 297 K/TUN/2026 menolak permohonan kasasi PT Borneo Agro Sakti dan menyatakan permohonan kasasi DPMPTSP Tana Tidung tidak dapat diterima.
Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok mengatakan, Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.BJM, yang sebelumnya membatalkan PKKPR Nomor 15122310316504001 yang diterbitkan untuk PT Borneo Agro Sakti.
“Dalam putusan tingkat banding tersebut, penerbitan PKKPR dimaksud dinyatakan harus dicabut oleh DPMPTSP Tana Tidung,” terangnya
MA Soroti Persoalan Prosedur dan Substansi
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari persoalan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Borneo Agro Sakti yang kemudian disengketakan oleh PT Sanjung Makmur.
“Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung sebagaimana dikutip dalam materi putusan yang diberikan menyatakan penerbitan objek sengketa mengandung persoalan dari aspek prosedur maupun substansi,” urainya.
Penerbitan objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis dari aspek prosedur maupun material substansialnya. Putusan tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lokasi dan proses pengajuan PKKPR PT Borneo Agro Sakti.
Di antaranya, lokasi PKKPR disebut berada di atas wilayah Izin Lokasi PT Sanjung Makmur yang masih berlaku ketika permohonan diajukan.
“Lokasi yang sama juga disebut berada di area IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari, sementara dalam perkara tersebut tidak ditemukan bukti mengenai penciutan wilayah oleh instansi yang berwenang,” terang Afrijon.
Persoalan lainnya berkaitan dengan koordinasi dan penguasaan lahan. Berdasarkan materi putusan yang disampaikan, tidak terdapat bukti koordinasi maupun pembebasan lahan antara PT Borneo Agro Sakti dengan PT Sanjung Makmur sebagaimana dipersyaratkan dalam Pertimbangan Teknis Pertanahan Bulungan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah proses permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur. Dalam materi perkara disebutkan, PT Sanjung Makmur mengajukan permohonan PKKPR lebih dahulu, yakni pada **23 Februari 2023. Dokumen permohonan tersebut disebut telah dinyatakan lengkap oleh admin verifikasi.
Namun, permohonan tersebut disebut tidak diproses oleh DPMPTSP Tana Tidung. Pada saat yang sama, permohonan PT Borneo Agro Sakti kemudian diterbitkan dalam bentuk PKKPR yang menjadi objek sengketa.
PTTUN Banjarmasin dalam pertimbangannya menilai kondisi tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 11 ayat (7) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, serta menyentuh prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sanjung Makmur: Putusan Jadi Penguat Kepastian Hukum
Afrijon Ponggok, menyambut putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut dia, putusan ini bukan hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola perizinan.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi perusahaan kami, tetapi kemenangan bagi kepastian hukum. Proses perizinan harus menghormati legalitas penguasaan tanah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Afrijon.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran dalam proses penerbitan perizinan, khususnya agar tidak terjadi tumpang tindih dan setiap data teknis pertanahan dapat diverifikasi secara cermat.
Afrijon juga menegaskan komitmen PT Sanjung Makmur untuk menjalankan kewajiban administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan ditolaknya kasasi PT Borneo Agro Sakti dan tidak diterimanya permohonan kasasi DPMPTSP Tana Tidung, putusan tingkat banding yang membatalkan PKKPR PT BAS tetap berlaku sesuai amar putusan yang telah dijatuhkan,” akunya.
Afrijon menilai, perkara ini sekaligus menempatkan aspek penguasaan tanah, sinkronisasi data pertanahan dan kehati-hatian dalam penerbitan perizinan sebagai persoalan penting dalam tata kelola pemanfaatan ruang.
“Bagi PT Sanjung Makmur, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap wilayah izin lokasi dan Peta Bidang Tanah (PBT) yang disebut dalam perkara memiliki luasan sekitar 45,58 juta meter persegi,” tegasnya.
Sengketa yang telah bergulir melalui proses peradilan tata usaha negara dari tingkat banding hingga kasasi tersebut kini memasuki tahap akhir di jalur hukum yang ditempuh para pihak.
Jadi Pelajaran bagi Tata Kelola Perizinan
Perkara PT Sanjung Makmur dan PT Borneo Agro Sakti menjadi gambaran bahwa proses penerbitan izin pemanfaatan ruang tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen administratif.
Legalitas penguasaan atau penggunaan tanah, kesesuaian data pertanahan, koordinasi antarinstansi, serta penerapan asas kepastian hukum dan kecermatan menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Putusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar proses penerbitan PKKPR dilakukan secara teliti, objektif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kepastian hukum dalam tata ruang bukan hanya memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)







Discussion about this post