Kamis, 1 Oktober 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

by Redaksi
15 Agustus 2026
in Kaltara
A A
0
MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

TANA TIDUNG, Kaltara global.news – Sengketa tata ruang dan perizinan antara PT Sanjung Makmur dengan PT Borneo Agro Sakti (BAS) serta Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memasuki babak akhir.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 297 K/TUN/2026 menolak permohonan kasasi PT Borneo Agro Sakti dan menyatakan permohonan kasasi DPMPTSP Tana Tidung tidak dapat diterima.

Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok mengatakan, Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.BJM, yang sebelumnya membatalkan PKKPR Nomor 15122310316504001 yang diterbitkan untuk PT Borneo Agro Sakti.

“Dalam putusan tingkat banding tersebut, penerbitan PKKPR dimaksud dinyatakan harus dicabut oleh DPMPTSP Tana Tidung,” terangnya

MA Soroti Persoalan Prosedur dan Substansi

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari persoalan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Borneo Agro Sakti yang kemudian disengketakan oleh PT Sanjung Makmur.

“Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung sebagaimana dikutip dalam materi putusan yang diberikan menyatakan penerbitan objek sengketa mengandung persoalan dari aspek prosedur maupun substansi,” urainya.

Penerbitan objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis dari aspek prosedur maupun material substansialnya. Putusan tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lokasi dan proses pengajuan PKKPR PT Borneo Agro Sakti.

Di antaranya, lokasi PKKPR disebut berada di atas wilayah Izin Lokasi PT Sanjung Makmur yang masih berlaku ketika permohonan diajukan.

“Lokasi yang sama juga disebut berada di area IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari, sementara dalam perkara tersebut tidak ditemukan bukti mengenai penciutan wilayah oleh instansi yang berwenang,” terang Afrijon.

Persoalan lainnya berkaitan dengan koordinasi dan penguasaan lahan. Berdasarkan materi putusan yang disampaikan, tidak terdapat bukti koordinasi maupun pembebasan lahan antara PT Borneo Agro Sakti dengan PT Sanjung Makmur sebagaimana dipersyaratkan dalam Pertimbangan Teknis Pertanahan Bulungan.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah proses permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur. Dalam materi perkara disebutkan, PT Sanjung Makmur mengajukan permohonan PKKPR lebih dahulu, yakni pada **23 Februari 2023. Dokumen permohonan tersebut disebut telah dinyatakan lengkap oleh admin verifikasi.

Namun, permohonan tersebut disebut tidak diproses oleh DPMPTSP Tana Tidung. Pada saat yang sama, permohonan PT Borneo Agro Sakti kemudian diterbitkan dalam bentuk PKKPR yang menjadi objek sengketa.

PTTUN Banjarmasin dalam pertimbangannya menilai kondisi tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 11 ayat (7) Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, serta menyentuh prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sanjung Makmur: Putusan Jadi Penguat Kepastian Hukum

Afrijon Ponggok, menyambut putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut dia, putusan ini bukan hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola perizinan.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi perusahaan kami, tetapi kemenangan bagi kepastian hukum. Proses perizinan harus menghormati legalitas penguasaan tanah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Afrijon.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran dalam proses penerbitan perizinan, khususnya agar tidak terjadi tumpang tindih dan setiap data teknis pertanahan dapat diverifikasi secara cermat.

Afrijon juga menegaskan komitmen PT Sanjung Makmur untuk menjalankan kewajiban administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan ditolaknya kasasi PT Borneo Agro Sakti dan tidak diterimanya permohonan kasasi DPMPTSP Tana Tidung, putusan tingkat banding yang membatalkan PKKPR PT BAS tetap berlaku sesuai amar putusan yang telah dijatuhkan,” akunya.

Afrijon menilai, perkara ini sekaligus menempatkan aspek penguasaan tanah, sinkronisasi data pertanahan dan kehati-hatian dalam penerbitan perizinan sebagai persoalan penting dalam tata kelola pemanfaatan ruang.

“Bagi PT Sanjung Makmur, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap wilayah izin lokasi dan Peta Bidang Tanah (PBT) yang disebut dalam perkara memiliki luasan sekitar 45,58 juta meter persegi,” tegasnya.

Sengketa yang telah bergulir melalui proses peradilan tata usaha negara dari tingkat banding hingga kasasi tersebut kini memasuki tahap akhir di jalur hukum yang ditempuh para pihak.

Jadi Pelajaran bagi Tata Kelola Perizinan

Perkara PT Sanjung Makmur dan PT Borneo Agro Sakti menjadi gambaran bahwa proses penerbitan izin pemanfaatan ruang tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen administratif.

Legalitas penguasaan atau penggunaan tanah, kesesuaian data pertanahan, koordinasi antarinstansi, serta penerapan asas kepastian hukum dan kecermatan menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

Putusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar proses penerbitan PKKPR dilakukan secara teliti, objektif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kepastian hukum dalam tata ruang bukan hanya memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tags: Sengketa PKKPR
Previous Post

Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

Next Post

Semarak HUT ke-81 RI, Gubernur Dorong Perayaan Sederhana dan Peduli Sesama

Berita Lainnya

FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda
Kaltara

FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda

1 Oktober 2026
2 Ranperda Disetujui, Pemprov Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing
Kaltara

2 Ranperda Disetujui, Pemprov Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing

30 September 2026
Pemprov Kaltara Komitmen Pertahankan Akreditasi Paripurna RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan
Kaltara

Pemprov Kaltara Komitmen Pertahankan Akreditasi Paripurna RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

30 September 2026
Next Post
Semarak HUT ke-81 RI, Gubernur Dorong Perayaan Sederhana dan Peduli Sesama

Semarak HUT ke-81 RI, Gubernur Dorong Perayaan Sederhana dan Peduli Sesama

KSOP-Gapasdap Tarakan Bersinergi, Keselamatan Awak Kapal Jadi Prioritas

KSOP-Gapasdap Tarakan Bersinergi, Keselamatan Awak Kapal Jadi Prioritas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Gubernur Harap Program SKALA Dilanjutkan di Kaltara

    Gubernur Harap Program SKALA Dilanjutkan di Kaltara

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Senator Hasan Basri Kembali Gulirkan Beasiswa PIP untuk 1.200 Siswa Kaltara

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Oknum Anggota DPRD Bulungan Lausa Laida Dilaporkan ke Polda Kaltara

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Jelang Mubes, Pakuwaja Matangkan Persiapan dalam Rapat Pleno

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda

FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda

1 Oktober 2026
2 Ranperda Disetujui, Pemprov Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing

2 Ranperda Disetujui, Pemprov Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing

30 September 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved