KALIMANTAN BARAT — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (16/04/2026).
Dalam keterangannya, Ossy menegaskan bahwa peran aktif perusahaan pemegang konsesi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, akan terus mengingatkan serta mengawasi pelaksanaan komitmen tersebut.
“Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung upaya ini demi kemaslahatan masyarakat, utamanya dengan mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi HGU besar untuk melaksanakan komitmen yang telah disampaikan saat pengelolaan lahan, termasuk dalam membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini penting mengingat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi.
Apel kesiapsiagaan tersebut diikuti oleh berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sinergi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Kalimantan Barat.
Pemerintah berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi antar pihak, potensi terjadinya karhutla dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pemegang konsesi dalam menjaga kelestarian lingkungan.









Discussion about this post