JAKARTA – Kementerian ATR/BPN melakukan sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Pusdatin Menyapa yang digelar secara daring pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keakuratan data pertanahan sekaligus mendukung percepatan implementasi Sertipikat Elektronik di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui mekanisme Berita Acara Bidang Terdampak, diharapkan setiap kendala dalam proses pengukuran dan pemetaan dapat diselesaikan secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai prosedur.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam arahannya menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap perubahan data bidang tanah. Menurutnya, seluruh proses harus memiliki dasar, tujuan, dan mekanisme yang jelas.
“Sertipikat tanah merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan pembuktian. Oleh karena itu, proses digitalisasi data pertanahan harus dilakukan secara cermat agar tetap akuntabel dan tidak menimbulkan potensi maladministrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan prosedur, mitigasi risiko, serta peningkatan akurasi pengukuran menjadi kunci dalam menjaga kualitas data pertanahan nasional. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, terukur, serta adaptif terhadap transformasi digital, guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern dan terpercaya.








Discussion about this post