Rabu, 29 Juli 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025–2044

by Redaksi
20 Februari 2026
in Kementrian, Nasional
A A
0
Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025–2044

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (19/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi memiliki peran strategis sebagai acuan utama dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota. Menurutnya, keselarasan dokumen tata ruang antarwilayah sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun penyimpangan pemanfaatan lahan.

“RTRW Provinsi harus menjadi rujukan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan terarah, konsisten, dan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan,” ujar Nusron.

Ia juga menekankan bahwa kepastian tata ruang merupakan fondasi penting bagi investasi, perlindungan lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mematuhi dan mengimplementasikan RTRW yang telah disetujui secara substansi tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara. Ia menyatakan komitmennya untuk menjadikan RTRW 2025–2044 sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah serta sinkronisasi kebijakan tata ruang di tingkat kabupaten dan kota.

Dengan diserahkannya Persetujuan Substansi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penetapan RTRW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berorientasi Rakyat

Next Post

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

Berita Lainnya

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026
Nasional

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

7 Juli 2026
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Kaltara

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

11 Juni 2026
Tumbuhkan Asa di Kalangan Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se Indonesia
Nasional

Tumbuhkan Asa di Kalangan Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se Indonesia

5 Juni 2026
Next Post
ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Peringatan 30 Tahun Kudatuli, Erick Hendrawan : Sarana Pendidikan Politik bagi Kader dan Generasi Muda

    Peringatan 30 Tahun Kudatuli, Erick Hendrawan : Sarana Pendidikan Politik bagi Kader dan Generasi Muda

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Dukung Program Pemerintah, Forsija Kaltara Lakukan Penyuluhan

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Beginners Guide: How to Use Smart Contracts For Revenue Sharing, Explained

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Perkuat Sinergi TNI–Polri, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Danyonif TP 880/Banuanta

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Bantuan Keuangan Parpol Diserahkan, Gubernur Ajak Bangun Demokrasi yang Lebih Berkualitas

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Bantuan Keuangan Parpol Diserahkan, Gubernur Ajak Bangun Demokrasi yang Lebih Berkualitas

Bantuan Keuangan Parpol Diserahkan, Gubernur Ajak Bangun Demokrasi yang Lebih Berkualitas

28 Juli 2026
Perkuat Sinergi TNI–Polri, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Danyonif TP 880/Banuanta

Perkuat Sinergi TNI–Polri, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Danyonif TP 880/Banuanta

28 Juli 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved