Jumat, 5 Juni 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025–2044

by Redaksi
20 Februari 2026
in Kementrian, Nasional
A A
0
Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025–2044

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (19/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi memiliki peran strategis sebagai acuan utama dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota. Menurutnya, keselarasan dokumen tata ruang antarwilayah sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun penyimpangan pemanfaatan lahan.

“RTRW Provinsi harus menjadi rujukan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan terarah, konsisten, dan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan,” ujar Nusron.

Ia juga menekankan bahwa kepastian tata ruang merupakan fondasi penting bagi investasi, perlindungan lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mematuhi dan mengimplementasikan RTRW yang telah disetujui secara substansi tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara. Ia menyatakan komitmennya untuk menjadikan RTRW 2025–2044 sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah serta sinkronisasi kebijakan tata ruang di tingkat kabupaten dan kota.

Dengan diserahkannya Persetujuan Substansi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penetapan RTRW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berorientasi Rakyat

Next Post

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

Berita Lainnya

Kolaborasi Lintas Instansi Didorong untuk Percepat Implementasi Proyek Pertanahan dan Tata Ruang Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Instansi Didorong untuk Percepat Implementasi Proyek Pertanahan dan Tata Ruang Nasional

23 April 2026
ATR/BPN Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Hunian Vertikal dan Kota Satelit
Nasional

ATR/BPN Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Hunian Vertikal dan Kota Satelit

18 April 2026
ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
Nasional

ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat

17 April 2026
Next Post
ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Indeks Profesionalitas ASN Kaltara Masuk 5 Besar

    Indeks Profesionalitas ASN Kaltara Masuk 5 Besar

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Kantor Pertanahan Tarakan Terima Kunker DPD RI, Fokus Percepatan Pelayanan

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Deklarasi Pilkada Damai, FKUB Gelar Doa Bersama

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Satbrimob Gerak Cepat Tangani Longsor di Tarakan Utara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Dialog Kepemudaan, Bahas Peran Pemuda dalam Mengembangkan Potensi Desa

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Satbrimob Gerak Cepat Tangani Longsor di Tarakan Utara

Satbrimob Gerak Cepat Tangani Longsor di Tarakan Utara

3 Juni 2026
Keberhasilan Polda Kaltara Dalam Mengungkap Kasus Curat, Curas, dan Curanmor di Wilayah Kalimantan Utara

Keberhasilan Polda Kaltara Dalam Mengungkap Kasus Curat, Curas, dan Curanmor di Wilayah Kalimantan Utara

2 Juni 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved