Minggu, 13 September 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025–2044

by Redaksi
20 Februari 2026
in Kementrian, Nasional
A A
0
Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025–2044

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (19/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi memiliki peran strategis sebagai acuan utama dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota. Menurutnya, keselarasan dokumen tata ruang antarwilayah sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun penyimpangan pemanfaatan lahan.

“RTRW Provinsi harus menjadi rujukan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan terarah, konsisten, dan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan,” ujar Nusron.

Ia juga menekankan bahwa kepastian tata ruang merupakan fondasi penting bagi investasi, perlindungan lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mematuhi dan mengimplementasikan RTRW yang telah disetujui secara substansi tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara. Ia menyatakan komitmennya untuk menjadikan RTRW 2025–2044 sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah serta sinkronisasi kebijakan tata ruang di tingkat kabupaten dan kota.

Dengan diserahkannya Persetujuan Substansi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penetapan RTRW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tekankan Pelayanan Cepat dan Berorientasi Rakyat

Next Post

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

Berita Lainnya

Jatim-Kaltara Buka Gerbang Investasi, Transaksi Misi Dagang Nyaris Rp2 Triliun
Kaltara

Jatim-Kaltara Buka Gerbang Investasi, Transaksi Misi Dagang Nyaris Rp2 Triliun

8 September 2026
Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026
Nasional

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

7 Juli 2026
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Kaltara

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

11 Juni 2026
Next Post
ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Bukan Sekadar Rp2,2 Miliar, Ada Kisah Panjang Dua Dokter dari Bangku SMA

    Bukan Sekadar Rp2,2 Miliar, Ada Kisah Panjang Dua Dokter dari Bangku SMA

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Relawan Jilbab Pink Syukuran Atas Kemenangan ZIAP di Pilgub Kaltara

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Kapolda Sosialisasikan Desk Tenaga Kerja ke Serikat Buruh

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Film Pendek Karya Anak Muda Kaltara Raih Nominasi di Jeju Movie Concert Festival 2024

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Sidang Perdana Penambangan Ilegal Tertunda, Juliet hanya 40 Persen memahami Bahasa Indonesia ?

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Rp2,2 Miliar, Ada Kisah Panjang Dua Dokter dari Bangku SMA

Bukan Sekadar Rp2,2 Miliar, Ada Kisah Panjang Dua Dokter dari Bangku SMA

12 September 2026
Polda Kaltara Intensifkan Pencegahan Karhutla, Water Cannon Diterjunkan hingga Optimalkan Layanan Polisi 110

Polda Kaltara Intensifkan Pencegahan Karhutla, Water Cannon Diterjunkan hingga Optimalkan Layanan Polisi 110

10 September 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved