Rabu, 18 Juni 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kejati Banten Lakukan Penyuluhan di SMK Waskito

by Redaksi
21 Mei 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kejati Banten Lakukan Penyuluhan di SMK Waskito

JAKARTA, Kaltaraglobal.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyuluhan kesadaran hukum kepada siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan pada Rabu 21 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna sebagai pemateri pun menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi jaksa, hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah.

Sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga, anak tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran lainnya.

“Saya mau kasih tau hari ini, saya bukan mau nangkut-nangkutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang ini yang ngerasa dirinya dia udah ngerti segalanya, dia udah pinter segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata Rangga kepada siswa-siswi SMK Waskito, dikutip pada Rabu 21 Mei 2025.

Sehingga, kata dia, banyak anak remaja yang terjerumus melakukan pelanggaran hukum. Ia pun menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi penyebab mereka melakukan pelanggaran.

“Kenapa mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum? Karena mereka tidak tahu hukum. Kenapa mereka tidak tahu hukum? Jawaban mereka beraneka ragam. Karena mereka nggak pernah baca, mereka nggak pernah tau aturan dan sekolah mereka bukan dibidang hukum,” kata dia.

Namun, Rangga menyebut bahwa mempelajari hukum bukan saja kewajiban mereka yang bekerja dibidang hukum. Tetapi, siapapun dan orang yang bekerja di bidang apapun harus mempelajarinya.

“Hukum bukan tentang bidangnya. ‘Pak, tapi kan saya ini kan siswa SMK, apakah anak SMK perlu tahu hukum?’ Perlu! Contoh, jika kalian ada di bidang perhotelan. Nanti kalau ada tamu yang mabuk-mabuk di lokasi hotel boleh nggak nih? Kita harus gimana? Akuntan. Bagaimana kalau nanti kita disuruh korupsi? Pentingnya memahami dan mengerti aturan itu wajib. Lalu bagaimana dengan anak multimedia, apakah juga perlu paham hukum? Judi online merajalela. Apakah hukumnya orang berjudi. Semua harus paham itu”. katanya.

Karena menurutnya, semua dibungkus dengan aturan hukum. Sehingga, ketika seseorang tidak tahu dan tidak sadar akan hukum jangan kaget jika berpotensi menjadi korban dari hukum itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa hukum memiliki tujuan yaitu pertama kepastian hukum, kedua kemanfaatan dan yang ketiga yaitu ketertiban. “Jadi kalau ketiga hal ini tercapai, barulah muncul sebuah rasa, namanya rasa keadilan. Inilah tujuan hukum,” kata Rangga.

Salah satu siswa pun ada yang bertanya mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito bahkan sempat viral beberapa minggu lalu, apakah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum bisa dipenjara. Rangga mengatakan bahwa ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tidak semaksimal orang dewasa.

“Saya jawab langsung ya. Jawabannya sangat bisa. Tapi ancaman hukumannya tidak semaksimal orang dewasa. Ancaman maksimal dikurangi setengahnya dari ancaman orang dewasa. Gitu ya? Tapi hukuman atau ketetapan bagi mereka yang dihukum masih di bawah umur beragam,” katanya.

“Ada yang dikembalikan ke orang tua. Ada yang ditahan di rumah tahanan negara, tapi di balai anaknya. Tidak dicampur dengan mereka yang dewasa. Hukumnya tetap berjalan. Orangnya tetap dipenjara. Tapi di hukuman maksimalnya tidak bisa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rangga pun memberikan apresiasi kepada segenap pengurus yayasan, kepala sekolah dan para guru yang segera tanggap atas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan SMK Waskito dengan membentuk tim pengumpul fakta dan menyerahkan apa yang didapatnya ke pihak kepolisian. Walaupun tindakan itu memiliki resiko terhadap nama baik sekolahnya.

“Saya salut atas apa yang dilakukan pihak yayasan dan seluruh guru. Jangan takut karena itu semua sudah benar”, ujarnya menutup acara. (*)

Tags: SMK Waskito
Previous Post

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI Pusat

Next Post

TIDAR Tarakan Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Bencana

Berita Lainnya

Dalam Penelitian, Bea Cukai segera Tetapkan Pelanggaran Kasus Penyelundupan 1 Ton Beras asal Malaysia 
Hukum & Kriminal

Dalam Penelitian, Bea Cukai segera Tetapkan Pelanggaran Kasus Penyelundupan 1 Ton Beras asal Malaysia 

12 Juni 2025
100 Karung Beras Ilegal Asal Malaysia hampir Lolos, Perkara ini Dilimpahkan ke Bea Cukai
Hukum & Kriminal

100 Karung Beras Ilegal Asal Malaysia hampir Lolos, Perkara ini Dilimpahkan ke Bea Cukai

11 Juni 2025
Polres Tarakan Resmi Bentuk Satgas Anti Premanisme, Kapolres: Tak Akan Ada Toleransi
Hukum & Kriminal

Polres Tarakan Resmi Bentuk Satgas Anti Premanisme, Kapolres: Tak Akan Ada Toleransi

15 Mei 2025
Next Post
TIDAR Tarakan Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Bencana

TIDAR Tarakan Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Bencana

Pj. Sekprov Bustan Pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional se-Kaltara

Pj. Sekprov Bustan Pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional se-Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

    Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Empat RT di Kelurahan Juata Permai Rencanakan Aksi Demo, Ini Respon PT. PRI

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Dorong Implementasi UU KUHP Baru melalui Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025
Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved