Selasa, 31 Maret 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Bapas Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Baru

by Redaksi
7 Oktober 2025
in Tarakan
A A
0
Bapas Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Baru

Tarakan, Kaltaraglobal.news – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi sosialisasi terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Sosialisasi ini bertujuan menyinergikan peran seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) menjelang implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati menjelaskan, KUHP baru akan membawa perubahan signifikan, khususnya pada peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

“Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu ada peran Pembimbing Kemasyarakatan yang signifikan. Kami harus bersinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dengan Bapas Tarakan, sekaligus penguatan untuk PK kami mengenai teknis pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” ujar Rita Ribawati, Selasa (7/10).

Menurut Rita, tujuan utama KUHP baru adalah mengubah sistem pemidanaan dari yang semula berorientasi pada pembalasan menjadi sistem pembinaan. Pidana penjara akan menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).

Rita memaparkan, dalam KUHP baru terdapat empat jenis pidana pokok, di mana pidana pengawasan dan pidana kerja sosial menjadi fokus utama. Peran Bapas sangat krusial dalam dua jenis pemidanaan ini.

“Nanti misalnya divonis pidana pengawasan, kami harus sinergi dengan Kejaksaan. Pun demikian dengan pidana kerja sosial. Bapas yang akan melakukan pengawasan, sementara Kejaksaan yang mengeksekusi,” jelasnya.

Selain itu, KUHP baru juga memperkuat konsep Restorative Justice (RJ) untuk tindak pidana tertentu, terutama yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, seperti kasus pencurian ringan, asalkan ada kesepakatan damai dengan korban. Sementara kasus narkoba tidak bisa dilakukan RJ.

“Kalau di KUHP yang lama, semua orang harus dipenjara. Di KUHP yang baru tidak. Tidak semua harus masuk penjara, dan di sinilah peran Bapas hadir mendampingi,” tegas Rita.

Rita menyebut, saat ini Bapas Tarakan memiliki 13 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang harus menangani sekitar 1.400 klien yang tersebar di empat kabupaten dan satu kota se-Kalimantan Utara (Kaltara). Khusus di Tarakan, jumlah klien mencapai lebih dari 600 orang.

Jangkauan wilayah yang luas menjadi kendala, sebab 1 PK harus menangani 80 hingga 90 klien, termasuk yang berada di wilayah terpencil seperti Sebatik dan Malinau. Pihaknya mengoptimalkan anggaran untuk pengawasan, termasuk memanfaatkan teknologi.

“Kami sudah melalui WA Group untuk wajib lapor bagi klien yang tidak punya uang atau anggaran. Jadi bisa video call atau wajib lapor di WA Group,” ungkapnya.

Sosialisasi yang diinisiasi Bapas ini menjadi yang pertama di antara APH lain di Kaltara, tujuannya agar para PK siap dan memiliki wawasan luas sebelum regulasi baru ini benar-benar berjalan.

“Kami inisiasi penguatan ini agar PK kami tidak kaget. Kami hanya tinggal menunggu undangan dari APH lain untuk mensinergikan lagi peran masing-masing ke depannya,” pungkas Rita.(*)

Tags: Bapas Tarakan
Previous Post

Kapolda Tinjau Kondisi SPN di Malinau

Next Post

Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Berita Lainnya

Perlintasan Internasional melalui Tarakan Relatif Landai
Tarakan

Perlintasan Internasional melalui Tarakan Relatif Landai

30 Maret 2026
Kapolda Kaltara Pastikan Proses Tersangka Penikaman Sesuai Hukum yang Berlaku
Kaltara

Kapolda Kaltara Pastikan Proses Tersangka Penikaman Sesuai Hukum yang Berlaku

28 Maret 2026
DPW PAN Kaltara Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tegaskan Soliditas Kader
Daerah

DPW PAN Kaltara Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tegaskan Soliditas Kader

10 Maret 2026
Next Post
Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Mukerprov PBSI Kaltara, Hasan Basri Tegaskan Komitmen dan Harap Dukungan Pemerintah

Mukerprov PBSI Kaltara, Hasan Basri Tegaskan Komitmen dan Harap Dukungan Pemerintah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Viral Soal Abonemen, Masyarakat Wajib Mengetahui Tujuan dan Fungsinya

    Viral Soal Abonemen, Masyarakat Wajib Mengetahui Tujuan dan Fungsinya

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Perlintasan Internasional melalui Tarakan Relatif Landai

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perayaan HUT ke-11 Kaltara: Agatish Sebagai Pusat Hiburan Rakyat, Rencana Apel Akan Diadakan di Stadion Andi Tjatjok

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Persiapan Bursa Calon Ketua KNPI Bulungan, Banom NU Rapatkan Barisan

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Ketum IJTI: Disrupsi Mengguncang, Jurnalis Harus Tetap Tegak

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Polda Kaltara Gelar Kenal Pamit Sekaligus Pelepasan Irjen Pol. Andries Hermanto

Polda Kaltara Gelar Kenal Pamit Sekaligus Pelepasan Irjen Pol. Andries Hermanto

30 Maret 2026
Perlintasan Internasional melalui Tarakan Relatif Landai

Perlintasan Internasional melalui Tarakan Relatif Landai

30 Maret 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved