Rabu, 10 Juni 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Bapas Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Baru

by Redaksi
7 Oktober 2025
in Tarakan
A A
0
Bapas Gelar Sosialisasi Implementasi KUHP Baru

Tarakan, Kaltaraglobal.news – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi sosialisasi terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Sosialisasi ini bertujuan menyinergikan peran seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) menjelang implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati menjelaskan, KUHP baru akan membawa perubahan signifikan, khususnya pada peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

“Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu ada peran Pembimbing Kemasyarakatan yang signifikan. Kami harus bersinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dengan Bapas Tarakan, sekaligus penguatan untuk PK kami mengenai teknis pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” ujar Rita Ribawati, Selasa (7/10).

Menurut Rita, tujuan utama KUHP baru adalah mengubah sistem pemidanaan dari yang semula berorientasi pada pembalasan menjadi sistem pembinaan. Pidana penjara akan menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).

Rita memaparkan, dalam KUHP baru terdapat empat jenis pidana pokok, di mana pidana pengawasan dan pidana kerja sosial menjadi fokus utama. Peran Bapas sangat krusial dalam dua jenis pemidanaan ini.

“Nanti misalnya divonis pidana pengawasan, kami harus sinergi dengan Kejaksaan. Pun demikian dengan pidana kerja sosial. Bapas yang akan melakukan pengawasan, sementara Kejaksaan yang mengeksekusi,” jelasnya.

Selain itu, KUHP baru juga memperkuat konsep Restorative Justice (RJ) untuk tindak pidana tertentu, terutama yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, seperti kasus pencurian ringan, asalkan ada kesepakatan damai dengan korban. Sementara kasus narkoba tidak bisa dilakukan RJ.

“Kalau di KUHP yang lama, semua orang harus dipenjara. Di KUHP yang baru tidak. Tidak semua harus masuk penjara, dan di sinilah peran Bapas hadir mendampingi,” tegas Rita.

Rita menyebut, saat ini Bapas Tarakan memiliki 13 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang harus menangani sekitar 1.400 klien yang tersebar di empat kabupaten dan satu kota se-Kalimantan Utara (Kaltara). Khusus di Tarakan, jumlah klien mencapai lebih dari 600 orang.

Jangkauan wilayah yang luas menjadi kendala, sebab 1 PK harus menangani 80 hingga 90 klien, termasuk yang berada di wilayah terpencil seperti Sebatik dan Malinau. Pihaknya mengoptimalkan anggaran untuk pengawasan, termasuk memanfaatkan teknologi.

“Kami sudah melalui WA Group untuk wajib lapor bagi klien yang tidak punya uang atau anggaran. Jadi bisa video call atau wajib lapor di WA Group,” ungkapnya.

Sosialisasi yang diinisiasi Bapas ini menjadi yang pertama di antara APH lain di Kaltara, tujuannya agar para PK siap dan memiliki wawasan luas sebelum regulasi baru ini benar-benar berjalan.

“Kami inisiasi penguatan ini agar PK kami tidak kaget. Kami hanya tinggal menunggu undangan dari APH lain untuk mensinergikan lagi peran masing-masing ke depannya,” pungkas Rita.(*)

Tags: Bapas Tarakan
Previous Post

Kapolda Tinjau Kondisi SPN di Malinau

Next Post

Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Berita Lainnya

Seorang Warga Malaysia Pengidap Penyakit Kanker di Deportasi Imigrasi Tarakan,
Hukum & Kriminal

Seorang Warga Malaysia Pengidap Penyakit Kanker di Deportasi Imigrasi Tarakan,

8 Juni 2026
Menteri ATR/BPN Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Wujud Kepedulian Sosial di Iduladha 1447 H
Tarakan

Menteri ATR/BPN Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Wujud Kepedulian Sosial di Iduladha 1447 H

29 Mei 2026
Menteri ATR/BPN: Iduladha Momentum Menyembelih Ego dan Keserakahan
Tarakan

Menteri ATR/BPN: Iduladha Momentum Menyembelih Ego dan Keserakahan

29 Mei 2026
Next Post
Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Mukerprov PBSI Kaltara, Hasan Basri Tegaskan Komitmen dan Harap Dukungan Pemerintah

Mukerprov PBSI Kaltara, Hasan Basri Tegaskan Komitmen dan Harap Dukungan Pemerintah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Seorang Warga Malaysia Pengidap Penyakit Kanker di Deportasi Imigrasi Tarakan,

    Seorang Warga Malaysia Pengidap Penyakit Kanker di Deportasi Imigrasi Tarakan,

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Pendaftaran Mahasiswa Baru InstekMu Tarakan Dibuka, Ketua Penmaru Beberkan Keunggulan Kampus

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Polda Kaltara Terima Kunjungan Kerja Tim Staf Ahli Menko Polkam RI, Bahas Pentingnya Stabilitas Keamanan Di Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Sinergi Pelayanan Haji dan Umrah, Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Koordinasi dengan Kanwil Kemenhaj dan Umrah

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Seorang Warga Malaysia Pengidap Penyakit Kanker di Deportasi Imigrasi Tarakan,

Seorang Warga Malaysia Pengidap Penyakit Kanker di Deportasi Imigrasi Tarakan,

8 Juni 2026
Tumbuhkan Asa di Kalangan Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se Indonesia

Tumbuhkan Asa di Kalangan Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se Indonesia

5 Juni 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved