Rabu, 11 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Direktur PDAM Tarakan Bongkar Alasan Tarif Air Belum Naik, Ternyata Ini Penyebabnya

by Redaksi
24 September 2025
in Daerah, PDAM, Tarakan
A A
0
Direktur PDAM Tarakan Bongkar Alasan Tarif Air Belum Naik, Ternyata Ini Penyebabnya

TARAKAN – Direktur PDAM Tarakan, Iwan, menegaskan bahwa penyesuaian tarif air yang berlaku di Kota Tarakan telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai keliru terkait kebijakan tarif dan abodemen.

Menurut Iwan, dasar hukum tarif PDAM telah diatur melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah setiap tahun. Di Kalimantan Utara, Gubernur telah menetapkan tarif untuk lima kabupaten/kota, termasuk Tarakan.

Hal tersebut dipaparkan Direktur PDAM Iwan Setiawan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Tarakan, bersama Anggota DPRD Komisi I dan II yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tarakan, Herman Hamid serta beberapa perwakilan masyarakat.

“Tarif batas atas untuk Tarakan ditetapkan sebesar Rp16.752 per meter kubik, sedangkan tarif batas bawah Rp8.835. Namun, sampai saat ini PDAM Tarakan masih memiliki tarif di angka Rp1.400 hingga Rp2.900. Artinya, masih jauh di bawah ketentuan tersebut,” jelas Iwan, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, PDAM Tarakan sebelumnya pernah bergantung pada APBD dengan anggaran lebih dari Rp300 miliar. Namun sejak diberlakukannya Perda Nomor 11 Tahun 2019, manajemen diberi keleluasaan untuk mengatur tarif dan sumber penerimaan lain.

“Perda ini memberi kewenangan kepada direksi untuk menyesuaikan tarif 5 sampai 15 persen. Itu kebijakan penting meski tidak populis, karena jika tarif tidak disesuaikan, PDAM akan kesulitan mandiri,” ujarnya.

Iwan juga menekankan pentingnya membedakan antara tarif air dan abodemen. Abodemen, katanya, adalah biaya pemasangan jaringan dan pemeliharaan meteran, sedangkan tarif air adalah harga yang dibayar pelanggan per meter kubik air yang digunakan.

“Kalau kita mengikuti keputusan gubernur, beban masyarakat akan sangat berat karena dihitung per meter kubik. Karena itu wali kota meminta jangan menaikkan tarif, tetapi diambil melalui abodemen agar lebih ringan bagi pelanggan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini justru untuk menjaga keberlangsungan PDAM agar tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBD. “Semua BUMD, termasuk PDAM, memang diarahkan untuk mandiri. Kami hanya menjalankan regulasi yang ada,” pungkasnya

Previous Post

Polda Kaltara Bakti Sosial Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Next Post

Kasus Keracunan Siswa di Tanjung Selor, Hasan Basri Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh

Berita Lainnya

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik
Tarakan

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik

8 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan
Kaltara

Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

7 Februari 2026
Dukung Akses Pendidikan di Perbatasan, Senator Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP di Malinau
Daerah

Hasan Basri Soroti Kasus Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT, HB Desak Negara Lebih Peka

4 Februari 2026
Next Post
Kasus Keracunan Siswa di Tanjung Selor, Hasan Basri Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh

Kasus Keracunan Siswa di Tanjung Selor, Hasan Basri Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh

PDAM Tirta Alam Jawab Sorotan Publik, Abonemen Disesuaikan Demi Kemandirian

PDAM Tirta Alam Jawab Sorotan Publik, Abonemen Disesuaikan Demi Kemandirian

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved