Sabtu, 2 Agustus 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

DPRD Nunukan Soroti Denda Rp1,65 Miliar kepada Pemilik Kapal, Ketua Komisi I: Tagihan Salah Alamat, Seharusnya Imigrasi yang Bertanggung Jawab

by Redaksi
19 Juni 2025
in Nunukan
A A
0
DPRD Nunukan Soroti Denda Rp1,65 Miliar kepada Pemilik Kapal, Ketua Komisi I: Tagihan Salah Alamat, Seharusnya Imigrasi yang Bertanggung Jawab

NUNUKAN, Kaltaraglobal.news – Pemilik kapal transportasi laut yang melayani rute Nunukan–Tawau dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp1.650.000.000 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Denda tersebut disebut berkaitan dengan pelanggaran administratif dalam kegiatan pelayaran lintas batas negara. Namun, keputusan ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Nunukan, khususnya dari Ketua Komisi I, Dr. Andi Mulyono, SH., MH., CLA., CM., CIAP.

Dalam keterangannya kepada media, Dr. Andi Mulyono menyampaikan bahwa pemberian tanggung jawab pembayaran denda tersebut kepada pemilik kapal merupakan langkah yang keliru. Ia menilai bahwa kesalahan administratif yang ditemukan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak imigrasi, bukan pelaku usaha transportasi.

“Kami di Komisi I DPRD Nunukan memandang bahwa tagihan ini salah alamat. Kewajiban administrasi keimigrasian berada di bawah wewenang aparat imigrasi, bukan pemilik kapal. Karenanya, tidak tepat jika justru pengusaha lokal yang harus menanggung beban denda ini,” tegas Dr. Andi Mulyono, Rabu (18/6).

Menurutnya, kapal hanya bertugas mengangkut penumpang dan barang sesuai prosedur operasional, sementara pemeriksaan dan pengawasan dokumen perjalanan merupakan wewenang mutlak petugas imigrasi yang berada di pelabuhan keberangkatan maupun kedatangan.

Denda miliaran rupiah ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan merugikan pelaku usaha pelayaran lokal yang telah lama menjadi bagian penting dari konektivitas wilayah perbatasan.

“Kalau pemilik kapal yang disalahkan atas kelalaian sistem pengawasan keimigrasian, ini tentu menjadi beban tidak adil. Kami rekomendasikan agar pemilik kapal tidak membayar denda tersebut, sembari menunggu klarifikasi dan tanggung jawab yang semestinya dari pihak imigrasi,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Imigrasi Nunukan maupun dari BPK mengenai penjelasan rinci atas dasar pengenaan denda tersebut. Pemilik kapal yang bersangkutan juga telah menyatakan keberatan dan tengah berkonsultasi secara hukum untuk mencari kejelasan status tanggung jawabnya.

DPRD Nunukan berencana memanggil pihak terkait dalam waktu dekat untuk melakukan dengar pendapat guna meluruskan duduk persoalan dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang dirugikan akibat penegakan administrasi yang tidak proporsional. (*)

Tags: DPRD NunukanDr Andi Mulyono
Previous Post

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

Next Post

Tiga Orang Ditangkap Peredaran Sabu 1,5 Kg, Dir Polairud : Ada Dua Orang lain Diperiksa

Berita Lainnya

Terjadi Tabrakan Speedboat, Satu Orang Tewas
Kaltara

Terjadi Tabrakan Speedboat, Satu Orang Tewas

29 Juli 2025
Hasil Rakerprov SIWO PWI Tetapkan Nunukan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara 
Kaltara

Hasil Rakerprov SIWO PWI Tetapkan Nunukan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara 

26 Juli 2025
Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Bupati Nunukan, Korban Rugi Rp75 Juta, Ini Respons Irwan Sabri
Hukum & Kriminal

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Bupati Nunukan, Korban Rugi Rp75 Juta, Ini Respons Irwan Sabri

22 Juli 2025
Next Post
Tiga Orang Ditangkap Peredaran Sabu 1,5 Kg, Dir Polairud : Ada Dua Orang lain Diperiksa

Tiga Orang Ditangkap Peredaran Sabu 1,5 Kg, Dir Polairud : Ada Dua Orang lain Diperiksa

Gubernur Minta Dukungan Pemerintah Pusat, Dorong Pengembangan Pariwisata Kaltara

Gubernur Minta Dukungan Pemerintah Pusat, Dorong Pengembangan Pariwisata Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA se-Kaltara

    Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA se-Kaltara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Hasan Basri Mendorong Pengusutan Tuntas Insiden Mahasiswa Terbakar saat Demo di Polda Kaltara

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Pemprov Sosialisasi Aplikasi Srikandi, Dukung Transformasi Tata Kelola Arsip Digital

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • 425 Wisudawan UBT Dapat Wejangan Karier dari Ketua PURT DPD RI Hasan Basri

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

Personel Polda Kaltara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Nasional PON Kapolri Cup 6 Taekwondo 2025

2 Agustus 2025
Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA se-Kaltara

Hasan Basri Serahkan Beasiswa PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA se-Kaltara

2 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved