Selasa, 16 Desember 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Empat TKA China Pelaku Pengeroyokan di KIPI Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
15 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
Empat TKA China Pelaku Pengeroyokan di KIPI Ditetapkan Tersangka

TANJUNG SELOR – Empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pengeroyokan di kawasan industri areal KIPI di Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kaltara, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Empat pelaku berinisial ZK, LKU, LKI, dan ZP kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bulungan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai mengungkapkan, setelah melalui proses pemeriksaan sejak dilimpahkan dari Polsek Tanjung Palas Timur, akhirnya penyidik menetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, baik terhadap para pelaku, korban dan juga saksi-saksi, serta bukti-bukti di lapangan, memenuhi unsur untuk menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.

Kepada para pelaku, kata dia dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan penjara.

Terkait dengan dugaan adanya penyekapan oleh pelaku terhadap korban, dikatakan Kasi Humas, sementara masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Sementara ini, yang disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP. Untuk dugaan lain (penyekapan) masih dalam penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku kini ditahap di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

Lebih lanjut dibeberkan, kejadian pengeroyokan dengan korban Wei Yang, salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT IHJ, terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.

Peristiwa terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Sebelumnya diberitakan, kejadian pengeroyokan yang menimpa Wei Yang terjadi pada Kamis (8/8/2024).

Bermula dari masalah utang piutang. Di mana, saat itu, korban menagih utang perusahaan kepada pihak pelaku.

Pelaku diketahui merupakan karyawan PT Yi Dai Yi Lu, perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI.

Saat ditagih lewat telepon, satu dari pelaku ini berjanji akan datang membayar. Dan ketemu di kantor perusahaan tempat korban bekerja (PT IHJ). Tapi saat datang, ternyata pelaku tidak sendiri. Dia membawa 3 orang temannya.

Sesuai keterangan korban juga, seperti disampaikan Ruliana SH, MH, selaku kuasa hukum korban, begitu tiba, tanpa ada dialog apa-apa, pelaku bersama temannya langsung memukuli korban.

Polisi, kata dia, telah mengamankan keempat pelaku di tempat kontrakannya di daerah Mangkupadi.

Untuk membantu proses pemeriksaan, karena korban dan pelaku semua merupakan WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia, maka menggunakan bantuan penterjemah bahasa mandarin.

Tidak hanya melakukan pengeroyokan, pelaku diduga juga melakukan penyekapan terhadap Wei Yang (korban).

Korban dikabarkan disekap di kontrakkan pelaku yang juga warga negara asing (WNA) tersebut. (*)

Previous Post

Tingkatkan Kualitas Bumdes melalui Temu Usaha Kemitraan

Next Post

Optimis Produk Kaltara Dikenal Luas

Berita Lainnya

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 
Hukum & Kriminal

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

22 Oktober 2025
Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit
Hukum & Kriminal

Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit

26 September 2025
WNA Cina Ditangkap Kanim Tarakan
Hukum & Kriminal

WNA Cina Ditangkap Kanim Tarakan

21 September 2025
Next Post
Optimis Produk Kaltara Dikenal Luas

Optimis Produk Kaltara Dikenal Luas

Pemprov Kaltara Hadiri FGD Bersama Ombudsman

Pemprov Kaltara Hadiri FGD Bersama Ombudsman

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

    Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Tampil Rapi Gak Harus Mahal, Promo Barbershop Tarakan Ini Viral di Sosmed

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Rumah Pemuda Terkoyak, KNPI Kaltara dalam Bayang-bayang Kekuasaan

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Sebanyak 561 Mahasiswa UT Tarakan Jalani Prosesi Wisuda di Gedung TACC Pagi Tadi

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • JOB Simenggaris Gelar Media Gathering; Hadirkan Konsep Baru bertajuk “Coffee Meet Press 2025”, Perkuat Sinergi dengan Media di Era Digital

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

16 Desember 2025
Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

15 Desember 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved