Kamis, 15 Oktober 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Gubernur Minta HGU Telantar Ditertibkan, Lindungi Lahan Masyarakat

by Redaksi
21 September 2026
in Kaltara
A A
0
Gubernur Minta HGU Telantar Ditertibkan, Lindungi Lahan Masyarakat

JAKARTA, Kaltaraglobal.news – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., meminta pemerintah pusat menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal dan bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan gubernur se-Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9).

Di hadapan pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Darmawan, serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, Gubernur Zainal menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang masih dihadapi Kaltara.

Salah satunya keberadaan HGU perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal, sementara di dalam atau sekitar kawasan tersebut telah terdapat permukiman, kebun masyarakat hingga makam leluhur.

Gubernur menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah pusat agar keberadaan HGU tidak menjadi hambatan bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.

“Kalau HGU tidak dimanfaatkan, kami berharap pemerintah memberikan peringatan. Kalau memang tidak digunakan, bisa ditindak sesuai ketentuan agar lahannya dapat memberikan manfaat,” kata Zainal.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena Kaltara memiliki wilayah yang cukup luas dan sebagian besar merupakan kawasan hutan. Dalam rapat itu, Zainal menyebut luas kawasan hutan Kaltara mencapai sekitar 5,5 juta hektare.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus cermat dalam menyediakan ruang untuk pembangunan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Zainal juga mencontohkan adanya kawasan HGU yang di dalamnya terdapat kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat.

“Di beberapa lokasi ada kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat yang masuk dalam HGU. Ini yang kami minta agar dapat difasilitasi dan diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam memastikan status serta pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berharap penataan HGU dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembangunan daerah.

Langkah ini juga dinilai penting untuk memastikan lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak menjadi hambatan bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah.

Melalui RDP tersebut, Pemprov Kaltara mendorong agar persoalan pertanahan di daerah dapat ditangani secara lebih cepat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (dkisp)

Tags: Pemprov Kaltara
Previous Post

DKISP Kaltara Siapkan Program “VIRALKAH” untuk Kemitraan Media yang Lebih Akuntabel

Next Post

Pemprov Kaltara Tegaskan Ilmu Sebagai Amanah Sosial di Wisuda STIT Al-Anshar

Berita Lainnya

Kapolri Lantik Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik sebagai Kapolda Kalimantan Utara
Kaltara

Kapolri Lantik Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik sebagai Kapolda Kalimantan Utara

12 Oktober 2026
Ombudsman RI Nilai Pelayanan Kantor Imigrasi Tarakan dengan Predikat Memadai
Kaltara

Ombudsman RI Nilai Pelayanan Kantor Imigrasi Tarakan dengan Predikat Memadai

5 Oktober 2026
FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda
Kaltara

FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda

1 Oktober 2026
Next Post
Pemprov Kaltara Tegaskan Ilmu Sebagai Amanah Sosial di Wisuda STIT Al-Anshar

Pemprov Kaltara Tegaskan Ilmu Sebagai Amanah Sosial di Wisuda STIT Al-Anshar

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Audit Keamanan Informasi SPBE

Pemprov Kaltara Gelar Bimtek Audit Keamanan Informasi SPBE

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Bitcoin Near Bottom, Will Rally To $20K This Year: Early Bitcoin Investor

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Nurhasan Kembali Dipercaya Pimpin DPD HNSI Kaltara

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Di Hadapan Puluhan Ribu Kader, Dzulfikar Tegaskan Kokam adalah Garda NKRI

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Pemprov Kaltara Tegaskan Ilmu Sebagai Amanah Sosial di Wisuda STIT Al-Anshar

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Crypto Market Crash – Not The New Year’s Present Everyone Hoped For

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Kapolri Lantik Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik sebagai Kapolda Kalimantan Utara

Kapolri Lantik Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik sebagai Kapolda Kalimantan Utara

12 Oktober 2026
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

6 Oktober 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved