JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror terhadap wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Teror tersebut berupa kiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Kami sangat mengutuk aksi teror ini. Kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi oleh semua pihak,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Jumat, 21 Maret 2025.
IJTI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku di balik aksi teror tersebut. “Jurnalis harus bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi. Jika aksi seperti ini dibiarkan, maka kebebasan pers di Indonesia dalam bahaya,” tambah Herik.
Peristiwa ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap jurnalis di Tanah Air. Organisasi pers lainnya juga turut mengecam tindakan tersebut dan meminta pemerintah untuk menjamin keamanan para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Pihak Tempo sendiri telah melaporkan insiden ini kepada kepolisian dan berharap ada tindakan cepat dalam mengungkap motif serta pelaku di balik aksi teror ini.
Discussion about this post