Surabaya, Kaltaraglobal.news – Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk membenkan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal kemigrasian dalam rangka pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan internal Tenntegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu sd Jumat (1 sd 3 Juli 2026) Kegiatan tersebut dukuti oleh 272 peserta, yang terdin dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala urit pelaksana teknis keimigrasian dan seluruh Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi Di antaranya adalah menjaga integntas, menghindari konfiik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di Imngkungan imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat Hal ini disebabkan kinerja institusi dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan Hendarsam mengingatkan bahwa integntas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu dibenkan,” kata Hendarsam.
Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kunkulum pencegahan penyimpangan. salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemenntah (SPIP) Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran Whistleblowing system.
Selam perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dan lembaga negara lamnya Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan.
Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin: serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng Kehadiran para pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan intemal dan eksternal keimigrasian.
Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari hari.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam
Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing masing Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi Keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur secara obyektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih
“Mar kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucap Hendarsam menutup penjelasannya. (*)







Discussion about this post